Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.MAILINA DIAH UTARI, SE
2.M. ENDRIANI
3.I MADE RYANA PUTRA
PT. PRATAMA CAPITAL SEKURITAS (PT. PCS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 338/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAILINA DIAH UTARI, SE
2M. ENDRIANI
3I MADE RYANA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PRATAMA CAPITAL SEKURITAS (PT. PCS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT telah berakhir secara sah berdasarkan hukum diantaranya;

 

No

Nama

Jabatan

Tgl. Pengunduran Diri

1

Mailina Diah Utari

Staff Finance & Accounting

1 Januari 2024

2

M. Endriani

Staff Finance & Accounting

5 Maret 2024

3

I Made Ryana Putra

Staff Information Technology/IT

1 Desember 2021

 

No

Nama

Kekurangan Upah

Kekurangan THR

Uang Pisah

Total

1

Mailina Diah Utari

Rp. 376.593.939,-

Rp. 32.050.548,-

Rp.80.901.096,-

Rp.489.545.583,-

2

M. Endriani

Rp. 299.326.368,-

Rp. 24.943.864,-

Rp.57.651.762,-

Rp.381.921.994,-

3

I Made Ryana Putra

Rp. 253.399.608,-

Rp. 24.133.296,-

Rp.128.710.912,-

Rp.406.243.816,-

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PARA PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :

 

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun terhadap putusan perkara ini diajukan perlawanan atau kasasi;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada TERGUGAT;

 

Atau;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak