Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
849/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH FLAVIAN ALDORINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 849/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-801/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FLAVIAN ALDORINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29 SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 379 /M.1.10/ 11 /2024 1. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : FLAVIAN ALDORINO Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 20 Tahun / 14 November 2003 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl.Delima Jaya Rt.004/002 Kel.Rempoa, Kec.Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Banten A g a m a : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Pendidikan : SMA 2. PENAHANAN : Tingkat Penyidikan : - Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024; - Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 04 Agustus 2024 s/d 12 September 2022; - Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 13 September 2024 s/d 12 Oktober 2024; - Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat ke-2 sejak tanggal 13 Oktober 2024 s/d 03 11 November 2024; Tingkat Penuntutan : - Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 November 2024 s/d 30 November 2024; - Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke-2 sejak tanggal 01 Desember 2024 s/d 03 30 Desember 2024; 3. DAKWAAN : KESATU : --------- Bahwa ia terdakwa FLAVIAN ALDORINO, pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul : 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jl. Delima Jaya Rt.004/002 Kel.Rempoa, Kec.Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Banten, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Barawal pada pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul : 05.00 Wib terdakwa sedang berada di dalam rumah Jl. Delima Jaya Rt.004/002 Kel.Rempoa, Kec.Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Banten, selanjutnya saksi saksi RIANGGARA PRATAMA, saksi ANDREW, H.W, S.H. dan saksi M. RIDWAN (ketiganya anggota Polri) yang mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika, kemudian saksi RIANGGARA PRATAMA, saksi ANDREW, H.W, S.H. dan saksi M. RIDWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto : 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram, 3 (tiga) lembar kertas papir dari kantong sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa, 5 (lima) buah puntung rokok bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis Terdakwa yang letakkan dibawah kasur tempat tidur, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna Hitam di atas kasur tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang Iainnya - Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4262/ NNF / 2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwidiastuti, S.Si, Apt, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3709 gram (satu koma tiga tujuh nol sembilan) DAN 5 (lima) puntung masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0184 gram (nol koma nol satu delapan empat) dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) ) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------- ATAU KEDUA: --------- Bahwa ia terdakwa FLAVIAN ALDORINO, pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul : 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jl. Delima Jaya Rt.004/002 Kel.Rempoa, Kec.Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Banten, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul : 02.00 WIB, dengan cara membeli melalui Aplikasi Instagram atas nama : screetbear.co, selanjutnya dikirim ke daerah Depok, Jawa Barat dengan cara ditempel, selanjutnya terdakwa mengambil sesuai titik lokasi yang ditentukan. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika tembakau sintetis tersebut, terdakwa bawa pulang kerumahnya Jl. Delima Jaya Rt.004/002 Kel.Rempoa, Kec.Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Banten dan sekira pukul : 03.00 Wib terdakwa melinting 1 (satu) batang dan dikonsumsi sendiri. - Bahwa terdakwa mengkonsumsi / menggunakannya narkotika jenis tembakau sintetis sendirian dengan cara Narkotika jenis Tembakau Sintetis ditaruh ke dalam kertas papir setelah itu kertas papir yang sudah terisi Tembakau Sintetis dilinting lalu setelah menjadi bentuk lintingan seperti punting rokok kemudian lintingan tersebut dibakar dengan menggunakan korek api lalu keluar asap dan asapnya dihisap seperti orang merokok. - Bahwa terdakwa mengkonsumsi / menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sejak bulan akhir tahun 2021 sampai dengan terakhir kali pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul : 03.00 Wib di dalam kamar terdakwa. - Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan urine Tanggal 11 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan Positif PCP. - Bahwa sesuai dengan hasil asesmen medis dari BNN Kota Jakarta Selatan Nomor : R/1858/VII/Ka/PB.06.01/2024/BNNK Tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Verdiana Wilistyanita dengan saran hasil pemeriksaan yaitu bersangkutan merupakan penyalahguna zat kanabinoida sintetis (Tembakau Sintetis) kategori ringan dan terdakwa FLAVIAN ALDORINO direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan medis maupun sosial. --------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- Jakarta, 11 November 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM HADZIQOTUL A., S.H. Jaksa Muda Nip. 19850418200912 2 003
Pihak Dipublikasikan Ya