Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Tuan:
Tuan Hendro Widodo, S.H., C.L.A., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Bukti Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU 71-AH.04.06-2022 tanggal 1 Agustus 2022 yang berkantor di Hendro Widodo & Partners Law Office, beralamat di Jl. Kelapa Lilin XI No. 10/21, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Tuan Tommy Wibisono, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-220.AH.04.05-2023 tanggal 19 Desember 2023, yang berkantor di di Jalan Sepakat V, No. 88N, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Jakarta Timur - 13870;
Tuan Prama Arta Rambe, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-328 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, yang berkantor di HRHP Lawyers, beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 73 A, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan – 12790.
Untuk bertindak selaku Pengurus guna mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU, untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
- Membebankan segala biaya dalam permohonan a quo kepada Termohon PKPU.
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |