Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
840/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. MUHAMMAD RAIHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 840/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-863/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAIHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-405/M.1.10/Enz.2/12/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RAIHAN

Tempat lahir

:

BALIKPAPAN

Umur/tanggal lahir

:

30 Th/20 September 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Cakung, Rt. 006 Rw. 012, No. 35, Kel. Jatimekar, Kec. Jatiasih, Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

SECURITY

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD RAIHAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Rutan, 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Rutan, 08 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

Rutan, 17 November 2024 s/d 16 Desember 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Rutan, 02 Desember 2024 s/d 21 Desember 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PRIMAIR :

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIHAN pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Rumah Sakit yang beralamat di Rawa Lumbu Kota Bekasi Jawa Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Cakung RT 006 RW 012 No 35 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jati Asih Bekasi dihubungi oleh sdr FAISAL RIZALDI alias ICAL (DPO) melalui nomor telfon terdakwa 089670407221 untuk menawarkan terdakwa pekerjaan mengantarkan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan ke beberapa pembeli sesuai arahan sdr FAISAL RIZALDI alias ICAL (DPO) dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paket. Selanjutnya terdakwa menyanggupi tawaran tersebut lalu sdr FAISAL RIZALDI alias ICAL (DPO) meminta terdakwa untuk stand by menunggu arahan berikutnya. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr FAISAL RIZALDI alias ICAL (DPO) untuk memerintahkan terdakwa pergi menuju daerah Rawa Lumbu Kota Bekasi untuk menjemput narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa tiba di lokasi tersebut lalu terdakwa diarahkan untuk menuju ke sebuah semak-semak yang berada di depan Rumah Sakit yang beralamat di Rawa Lumbu Kota Bekasi Jawa Barat lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah bungkusan pasta gigi merk Pepsodent. Selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah dengan membawa bungkusan pasta gigi merk Pepsodent tersebut. Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa membuka bungkusan pasta gigi merk Pepsodent tersebut dengan disaksikan oleh sdr FAISAL RIZALDI alias ICAL (DPO) melalui Video Call kemudian sdr FAISAL RIZALDI alias ICAL (DPO) memberitahu terdakwa bahwa berat narkotika jenis sabu tersebut adalah kurang lebih 10 (sepuluh) gram.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr FAISAL RIZALDI alias ICAL (DPO) untuk memerintahkan terdakwa membagi paketan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paketan narkotika jenis sabu dengan rincian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 (nol koma tujuh) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram. Selanjutnya terdakwa membagi paketan tersebut sesuai arahan sdr FAISAL RIZALDI alias ICAL (DPO) lalu paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bungkus dengan lakban warna hitam. Selanjutnya sisa dari narkotika jenis sabu berikut dengan lakban hitam terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna merah, putih dan biru milik terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menempel ketiga paket narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Jl Cikunir Raya Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat dengan lokasi penempatan yang masing-masing tidak jauh jaraknya.

 

  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menuju daerah Berland Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur untuk bertemu dengan sdr AIS (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis daun ganja dengan harga 1 (satu) paketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian saat tiba di lokasi tersebut terdakwa menemui sdr AIS (DPO) lalu terdakwa menawarkan kepada sdr AIS (DPO) untuk menukar narkotika jenis daun ganja milik sdr AIS (DPO) dengan narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan syarat sdr AIS (DPO) memberikan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja dengan harga paketan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian sdr AIS (DPO) menyepakati tawaran terdakwa tersebut lalu setelah menukar kedua narkotika tersebut terdakwa pulang ke rumah kemudian saat tiba di rumah terdakwa mengkonsumsi sedikit narkotika jenis ganja tersebut.

 

  • Sementara itu saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO mendapatkan data dan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pemilik nomor telfon 089670407221. Selanjutnya saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut di daerah Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi Jawa Barat.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 06.15 WIB saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO menuju ke Jl Cikunir Raya RT 001 RW 013 Kelurahan Jatiasih Bekasi Jawa Barat. Kemudian saat berada di lokasi saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa yang baru mau pulang bekerja dimana ciri-ciri terdakwa sama dengan data informasi yang dimiliki saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO. Selanjutnya saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan pemilik nomor telfon 089670407221. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah, putih, biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) bundle plastik klip kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) set alat hisap/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam dengan nomor 089670407221. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

PERTAMA :

------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAIHAN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Cikunir Raya RT 001 RW 013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO mendapatkan data dan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pemilik nomor telfon 089670407221.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024  saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut di daerah Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi Jawa Barat.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 06.15 WIB saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO menuju ke Jl Cikunir Raya RT 001 RW 013 Kelurahan Jatiasih Bekasi Jawa Barat. Kemudian saat berada di lokasi saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa yang baru mau pulang bekerja dimana ciri-ciri terdakwa sama dengan data informasi yang dimiliki saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO. Selanjutnya saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan pemilik nomor telfon 089670407221. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah, putih, biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) bundle plastik klip kosong, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) set alat hisap/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam dengan nomor 089670407221. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4946 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,7757 gram diberi nomor barang bukti 5633/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,0499 (tiga koma nol empat sembilan sembilan) gram diberi nomor barang bukti 5634/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9316 (nol koma sembilan tiga satu enam) gram diberi nomor barang bukti 5635/2024/NF dengan berat total keseluruhan 9,7572 (sembilan koma tujuh lima tujuh dua) gram yang disita dari Terdakwa bernama MUHAMMAD RAIHAN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

DAN

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAIHAN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Cikunir Raya RT 001 RW 013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotiga golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menuju daerah Berland Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur untuk bertemu dengan sdr AIS (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis daun ganja dengan harga 1 (satu) paketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian saat tiba di lokasi tersebut terdakwa menemui sdr AIS (DPO) lalu terdakwa menawarkan kepada sdr AIS (DPO) untuk menukar narkotika jenis daun ganja milik sdr AIS (DPO) dengan narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan syarat sdr AIS (DPO) memberikan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja dengan harga 1 (satu) paketnya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian sdr AIS (DPO) menyepakati tawaran terdakwa tersebut lalu setelah menukar kedua narkotika tersebut terdakwa pulang ke rumah kemudian saat tiba di rumah terdakwa mengkonsumsi sedikit narkotika jenis ganja tersebut.

 

  • Sementara itu saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO mendapatkan data dan informasi terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh pemilik nomor telfon 089670407221. Selanjutnya saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut di daerah Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi Jawa Barat.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 06.15 WIB saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO menuju ke Jl Cikunir Raya RT 001 RW 013 Kelurahan Jatiasih Bekasi Jawa Barat. Kemudian saat berada di lokasi saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa yang baru akan pulang bekerja. Selanjutnya saksi ZAENUDDIN, saksi SUGIYANTO dan saksi WAHYU APRIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan pemilik nomor telfon 089670407221. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4946 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3805 (nol koma tiha delapan nol lima) gram diberi nomor barang bukti 5636/2024/NF yang disita dari Terdakwa bernama MUHAMMAD RAIHAN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotiga golongan I dalam bentuk tanaman dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 09 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199503052018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya