Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Moh. Ilyas Habibullah PT Sinergi Integra Service Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 302/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Ilyas Habibullah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sinergi Integra Service
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dari PKWT menjadi PKWTT

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas pengupahan dan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggnti Hak Cuti Tahunan yang keseluruhannya berjumlah Rp. 119.847.156,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh enam rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut  :

Kekurangan membayar Upah Minimum dan denda atas keterlambatan membayar UpahsebesarRp.1.490.247,-

Upah selama 6 bulan tidak dipekerjakanRp.30.404.286,-

Kekurangan membayar THR Keagamaan 2024Rp.165.583,-

Uang Pesangon1 X 9 XRp.5.067.381,- Rp.45.606.429,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 4 X Rp.5.067.381,-Rp.20.289.524,-

Uang Pengganti Hak Cuti Tahunan 9X12XRp.202.695,-Rp.21.891.085,-

     

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00,-per hari, apabila tidak menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak