Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU A Quo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PT Waskita Karya Infrastruktur selaku TERMOHON PKPU berada dalam Keadaaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan A Quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niagar pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
- Mengangkat dan menunjuk IBRAHIM KURNIAWAN SAPUTRO, S.H., sebagai pengurus yang terdaftar di Kementriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-184 AH.04.05-2022 yang beralamat di Gedung Rumah Hobi Lantai 1 Jalan Kemang 1 Nomor 11 RT 010/ RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam siding yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini
- Apabila Majelis Hakim yang Terhormat, pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perjara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)
|