Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
852/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | MONIK DEWI SEPTIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 852/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-874/M.1.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-287/M.1.10/12/2024
---Bahwa terdakwa MONIK DEWI SEPTIAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di kamar Apartemen The Boutiqe Unit 9H Jl.Benyamin Suaib Blok A6 RT.07/10 Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sejak bulan Nopember 2022 terdakwa menempati kamar Apartemen The Boutiqe Unit 9H Jl.Benyamin Suaib Blok A6 RT.07/10 Kebon Kosong Kemayoran milik saksi SUKAMTO atas saran saksi SUPANDY selaku kakak kandung saksi SUKAMTO, dan setiap 2 (dua) minggu sekali terdakwa dikunjungi saksi SUPANDY, namun pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 tanpa sepengetahuan saksi SUPANDY atau tanpa seizin dari saksi SUKAMTO selaku pemilik kamar Apartemen The Boutiqe Unit 9H tersebut, terdakwa meminta bantuan saksi DWI PURWANTO selaku Security Apartemen dan seorang sopir mobil Pick Up Lalamove untuk mengambil dan mengeluarkan barang-barang dari dalam kamar Apartemen tersebut ke parkiran lantai 5 lalu dimasukkan ke mobil Pick Up Lalamove yang disewa oleh terdakwa yaitu berupa :
Atau seluruhnya terjual senilai Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sebuah kursi merah terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada Office Boy (OB) Apartemen. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 11.50 WIB sewaktu saksi SUKAMTO selaku pemilik kamar Apartemen dan pemilik dari barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa tersebut datang ke Apartemen The Boutiqe Unit 9H, dan sesampainya didalam apartemen tersebut saksi Sukamto tidak melihat keberadaan terdakwa dan ternyata sebagian barang-barang yang ada di dalam kamar Apartemen sudah tidak ada lagi, sehingga terdakwa langsung mengecek ke kantor pengelola Apartemen untuk melihat keluar/masuk barang dan ternyata benar, terdapat Surat Jalan keluar/Masuk Barang pada tanggal 20 Juni 2024 atas nama Pemohon terdakwa (MONIK DEWI SEPTIAN), sehingga saksi SUKAMTO pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 langsung membuat laporan Polisi di Polsek Kemayoran, karena akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUKAMTO mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya senilai Rp.5.350.000,-(lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). --Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana.
Jakarta, 04 Desember 2024. JAKSA/PENUNTUT UMUM.
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP.197712272002121001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |