Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst Efalina Gultom Irma Fika Adita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Efalina Gultom
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dicke Muhdi GaileaEfalina Gultom
Termohon
NoNama
1Irma Fika Adita
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit/Irma Fika Adita untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pailit/Irma Fika Adita berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan Termohon Pailit/Irma Fika Adita;
  4. Mengangkat:
    Sdr. Febri Rachmatullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.124.AH.04.03-2020, yang beralamat di IKRA, Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang Kav. 23-24, Jakarta 12430, Indonesia; dan
    Sdr. Roni Sinarta Purba, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.141.AH.04.05-2024, yang beralamat di Astro Lawfirm, Plaza Basmar Lt.2 Unit 4, Jl. Mampang Prapatan Raya No.106, Pancoran, Jakarta Selatan.
    sebagai Kurator dalam proses Kepailitan terhadap Termohon Pailit.
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Kurator menurut hukum;
  6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, maka Pemohon Pailit memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak