Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
833/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. FEIZAL REZA, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 833/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-750/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEIZAL REZA, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

      KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                  

Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

       

RENCANA DAKWAAN

NO. REG. PERKARA. : PDM – 267 /M.1.10/11/2024

 

a.    Identitas Terdakwa            :

Nama lengkap

:

FEIZAL REZA, S.E;

Tempat lahir

:

Medan

Umur / tanggal lahir

:

44 Tahun/01 Nopember 1980

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Mandala Selatan V/ 10 Rt. 011 Rw. 004 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S1 (lulus)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :
        1. PENANGKAPAN                        
  • Penangkapan                       : Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024
        1. PENAHANAN
  • Penyidik                   : Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2024 s.d. 07 Agustus 2024
  • Perpanjangan PU     : Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s.d. 16 September 2024
  • Perpanjangan PN 1   : Rutan, sejak tanggal 17 September 2024 s.d. 16 Oktober 2024
  • Perpanjangan PN 2   : Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2024 s.d. 15 November 2024
  • Penuntut Umum        : Rutan, sejak tanggal 14 November 2024 s.d.  03 Desember 2024
  • Perpanjangan PN JP : Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 s.d 02 Januari 2025

     

  1. Dakwaan :

 

KESATU

 

Pertama

----- Bahwa terdakwa FEIZAL REZA, S.E bersama-sama dengan saksi FEIZAL ARIEF (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 30 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 12 Oktober 2021 terdakwa FEIZAL REZA, SE yang mengaku sebagai Direktur CV CAHAYA PRIMA RIZKI berdasarkan Surat Keputusan No. 003/SK-Dir.Utama/CPR/04/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Pengangkatan Direktur atas nama Sdr. FEIZAL REZA, S.E.berkenalan dengan saksi FAISAL ARIEF di café swos yang berada di Pejaten Jakarta Selatan, dari perkenalan tersebut terdakwa  FEIZAL REZA, SE yang mengaku sebagai Direktur CV CAHAYA PRIMA RIZKI menyampaikan sedang membutuhkan alat rapid swab antigen untuk pemulangan atlit PON XX Papua sebanyak 10.000 box dengan pembayaran akan dilakukan dalam waktu 14 hari dengan menggunakan cek, saat itu terdakwa FEIZAL REZA, SE menyampaikan membutuhkan investor yang dapat menyediakan 10.000 box alat rapid swab antigen, dari pertemuan tersebut kemudian saksi FAISAL ARIEF meminta bantuan kepada seseorang bernama NELY RAHMAWATI untuk ikut mencari investor yang mau ikut dalam pengadaan rapid swab antigen tersebut;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2021, saksi LENY HERAWATI melihat status WA yang dibuat oleh seseorang bernama DARTI SULASTRI yang memuat tentang penawaran pengadaan swab antigen dengan pembayaran menggunakan cek dalam waktu 14 hari, melihat status tersebut kemudian saksi LENY HERAWATI menghubungi DARTI SULASTRI dan diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan NELY RAHMAWATI, setelah terjadi komunikasi antara saksi LENY HERAWATI dengan NELY RAHMAWATI kemudian pada tanggal 28 Oktober 2021, saksi LENY HERAWATI yang berada dalam satu grup WA dengan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA menawarkan terkait pengadaan alat rapid swab antigen tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 550.000,- per box, selanjutnya saksi LENY HERAWATI kembali menghubungi NELY RAHMAWATI yang menyampaikan tertarik untuk ikut pengadaan alat rapid swab antigen kemudian meminta agar di buatkan Purchase Order (PO), saat itu saksi LENY HERAWATI mendapatkan PO dengan nomor Nomor 081/CPR/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur dan saksi DAMAR A KUSUMA sebagai project manager dan terhadap PO tersebut dikirimkan dalam bentuk PDF kepada saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA yang merupakan Direktur PT RITGAS BAHAGIA SEJAHTERA;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan pertemuan antara saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, saksi FAISAL ARIEF, saksi LENNY HERAWATI, MOH ARIF RIZAL dan STEFEN ANAKOTTA untuk membahas terkait pengadaan alat rapid swab antigen dimana dalam pertemuan tersebut dengan tujuan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA saat itu saksi FAISAL ARIEF menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang belum ditadatangani dalam bentuk PDF;
  • Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati mengenai menanisme pembayaran fee mediator, proses pengiriman alat rapid swab antigen sebanyak 10.000 box dan meminta dikirimkan paling lambat tanggal 01 nopember 2021, setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA untuk memenuhi permintaan terdakwa selaku Direktur CV CAHAYA PRIMA RIZKI dan saksi FAISAL ARIEF menerima alat rapid swab antigen di rumahnyayang berada di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta pusat, setelah saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA menerima alat rapid swab antigen kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021, saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA mengirimkan 1000 box yang dikirimkan ke kantor CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan tanggal 01 Nopember 2021 mengirimkan 9000 box yang diterimakan oleh saksi KARSA dan saksi FAISAL ARIEF;
  • Bahwa sebagaimana kesepakatan pembayaran kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI yang ditandatangani oleh terdakwa kemudian diserahkan melalui saksi FAISAL ARIEF kepada saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, kemudian terdakwa yang telah menerima 10.000 box alat rapid swab antigen dari saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan keinginan mendapatkan uang dari hasil penjualan alat swab antigen menjual kepada pihak lain yakni saksi DEWI TRIAFINI dengan total uang yang sudah diterima Rp. 1.730.500.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi YAHYA FAJAR EDHI NUGROHO dengan uang yang sudah diterima sebesar Rp. 250.750.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA yang telah memiliki 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI mencairkan cek dimaksud ke Bank Danamon Kantor Cabang Pembantu Depok Margonda, namun ditolak dengan alasan penolakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup, selanjutnya berdasarkan penolakan dari Bank Danamon tersebut kemudian pada tanggal 17 Nopember 2021 terdakwa mengirimkan print out transaksi internet banking yang menjelaskan CV CAHAYA PRIMA RIZKI telah melakukan pembayaran dari Bank BCA atas nama terdakwa ke rekening Bank Danamon nomor: 3642530673 atas nama PT RITGAS BAHAGIA SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), namun ketika saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA melakukan pemeriksaan terhadap rekeningnya ternyata didalam rekening tersebut tidak terdapat dana senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 Nopember 2021 terdakwa kembali mengirimkan bukti pemindahbukuan yang menjelaskan apabila terdakwa melalui rekening BCA miliknya telah mengirimkan uang ke rekening Bank BCA Nomor: 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA POLEMONIA, kemudian untuk meyakinkan kalau transaksi pengadaan alat swab antigen tersebut seolah-olah benar, terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 8 Desember 2021 melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama Sdr. FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  2. Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama Sdr. FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  3. Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening atas nama HERU NIRWANTO, ST ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  4. Pada tanggal 10 Desember 2021 dari rekening Sdr. FEIZAL REZA ke rekening atas nama AJENG sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) lembar cek BRI CGN 127801 senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. BIBIT BUMI PERKASA, saat itu saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sudah curiga atas cek yang diterimanya dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti terhadap Surat Keputusan No. 003/SK-Dir.Utama/CPR/04/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Pengangkatan Direktur atas nama Sdr. FEIZAL REZA, S.E. yang seolah-olah terdakwa mendapatkan kuasa Direksi dari HERU NIRWANTO padahal sejatinya ketika surat keputusan tersebut ditandatangani yang menjabat sebagai Direktur Utama CV CAHAYA PRIMA RIZKI adalah saksi SITI ROHMAH namun karena terdakwa ingin mengelabuhi saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA, saat itu terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur Utama yang mendapatkan Kuasa Direksi, selain itu terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai Direktur Utama menandatangani 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI, padahal diketahui terdakwa bukanlah Direksi maupun pemegang saham dari PT HEMA PRIMA MADANI;
  • Bahwa terdakwa juga mengetahui apabila terhadap pengadaan alat swab antigen yang ditawarkan oleh terdakwa melalui saksi FAISAL ARIEF dengan menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 tidak pernah ada karena sejatinya terdakwa menjual alat swab antigen yang seolah-olah untuk kepentingan PON di Papua justru dijual kepada pihak lain;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FAISAL ARIEF telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi RUTH ESABELLA POLEMIONIA sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------------atau--------------------------------------------------------------------

Kedua

----- Bahwa terdakwa FEIZAL REZA, S.E bersama-sama dengan saksi FEIZAL ARIEF (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 30 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta pusat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal 26 Oktober 2021, saksi LENY HERAWATI melihat status WA yang dibuat oleh seseorang bernama DARTI SULASTRI yang memuat tentang penawaran pengadaan swab antigen dengan pembayaran menggunakan cek dalam waktu 14 hari, melihat status tersebut kemudian saksi LENY HERAWATI menghubungi DARTI SULASTRI dan diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan NELY RAHMAWATI, setelah terjadi komunikasi antara saksi LENY HERAWATI dengan NELY RAHMAWATI kemudian pada tanggal 28 Oktober 2021, saksi LENY HERAWATI yang berada dalam satu grup WA dengan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA menawarkan terkait pengadaan alat rapid swab antigen tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 550.000,- per box, selanjutnya saksi LENY HERAWATI kembali menghubungi NELY RAHMAWATI yang menyampaikan tertarik untuk ikut pengadaan alat rapid swab antigen kemudian meminta agar di buatkan Purchase Order (PO), saat itu saksi LENY HERAWATI mendapatkan PO dengan nomor Nomor 081/CPR/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur dan saksi DAMAR A KUSUMA sebagai project manager dan terhadap PO tersebut dikirimkan dalam bentuk PDF kepada saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA yang merupakan Direktur PT RITGAS BAHAGIA SEJAHTERA;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan pertemuan antara saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, saksi FAISAL ARIEF, saksi LENNY HERAWATI, MOH ARIF RIZAL dan STEFEN ANAKOTTA untuk membahas terkait pengadaan alat rapid swab antigen dimana dalam pertemuan tersebut dengan tujuan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA saat itu saksi FAISAL ARIEF menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang belum ditadatangani dalam bentuk PDF;
  • Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati mengenai menanisme pembayaran fee mediator, proses pengiriman alat rapid swab antigen sebanyak 10.000 box dan meminta dikirimkan paling lambat tanggal 01 nopember 2021, dari hasil kesepakatan kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021, saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA mengirimkan 1000 box yang dikirimkan ke kantor CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan tanggal 01 Nopember 2021 mengirimkan 9000 box yang diterimakan oleh saksi KARSA dan saksi FAISAL ARIEF;
  • Bahwa sebagaimana kesepakatan pembayaran kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI yang ditandatangani oleh terdakwa kemudian diserahkan melalui saksi FAISAL ARIEF kepada saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, kemudian terdakwa yang telah menerima 10.000 box alat rapid swab antigen dari saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan keinginan mendapatkan uang dari hasil penjualan alat swab antigen menjual kepada pihak lain yakni saksi DEWI TRIAFINI dengan total uang yang sudah diterima Rp. 1.730.500.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
      1. Pada tanggal 1 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR atas nama WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 200.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      2. Pada tanggal 5 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 170.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA
      3. Pada tanggal 8 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 233.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      4. Pada tanggal 9 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 300.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      5. Pada tanggal 10 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 150.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      6. Pada tanggal 12 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp.50,000,000, 00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      7. Pada tanggal 15 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 20,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      8. Pada tanggal 16 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 20,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      9. Pada tanggal 16 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 40,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      10. Pada tanggal 17 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 10,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      11. Pada tanggal 17 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 30,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      12. Pada tanggal 22 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 35,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
      13. Pada tanggal 23 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO Done 154 ctn 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 452,500,000, 00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA
      14. Pada tanggal 26 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 20,000,000, 00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
  • Selain kepada saksi DEWI FITRIANI kemudian terdakwa menjual juga alat swab antigen kepada  saksi YAHYA FAJAR EDHI NUGROHO dengan uang yang sudah diterima sebesar Rp. 250.750.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pada tanggal 4 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 8 karton atau 400 box dengan harga perbox Rp.365.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.146.000.000 (seratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
    2. Pada tanggal 4 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 1 karton atau 50 box dengan harga perbox Rp.365.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.18.250.000 (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
    3. Pada tanggal 5 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 1 karton atau 50 box dengan harga perbox Rp.350.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
    4. Pada tanggal 5 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 2 karton atau 100 box dengan harga perbox Rp.325.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
    5. Pada tanggal 8 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 2 karton atau 100 box dengan harga perbox Rp.365.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
  • Bahwa selanjutnya saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA yang telah memiliki 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI mencairkan cek dimaksud ke Bank Danamon Kantor Cabang Pembantu Depok Margonda, namun ditolak dengan alasan penolakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup, selanjutnya berdasarkan penolakan dari Bank Danamon tersebut kemudian pada tanggal 17 Nopember 2021 terdakwa mengirimkan print out transaksi internet banking yang menjelaskan CV CAHAYA PRIMA RIZKI telah melakukan pembayaran dari Bank BCA atas nama terdakwa ke rekening Bank Danamon nomor: 3642530673 atas nama PT RITGAS BAHAGIA SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), namun ketika saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA melakukan pemeriksaan terhadap rekeningnya ternyata didalam rekening tersebut tidak terdapat dana senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 Nopember 2021 terdakwa kembali mengirimkan bukti pemindahbukuan yang menjelaskan apabila terdakwa melalui rekening BCA miliknya telah mengirimkan uang ke rekening Bank BCA Nomor: 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA POLEMONIA, kemudian untuk meyakinkan kalau transaksi pengadaan alat swab antigen tersebut seolah-olah benar, terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 8 Desember 2021 melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama Sdr. FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  2. Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama Sdr. FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  3. Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening atas nama HERU NIRWANTO, ST ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  4. Pada tanggal 10 Desember 2021 dari rekening Sdr. FEIZAL REZA ke rekening atas nama AJENG sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) lembar cek BRI CGN 127801 senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. BIBIT BUMI PERKASA, saat itu saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sudah curiga atas cek yang diterimanya dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti terhadap Surat Keputusan No. 003/SK-Dir.Utama/CPR/04/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Pengangkatan Direktur atas nama Sdr. FEIZAL REZA, S.E. yang seolah-olah terdakwa mendapatkan kuasa Direksi dari HERU NIRWANTO padahal sejatinya untuk ketika sura keputusan tersebut ditandatangani yang menjabat sebagai Direktur Utama CV CAHAYA PRIMA RIZKI adalah saksi SITI ROHMAH namun karena terdakwa untuk mengelabuhi saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA, saat itu terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur Utama yang mendapatkan Kuasa Direksi, selain itu terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai Direktur Utama menandatangani 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI, padahal diketahui terdakwa bukanlah Direksi maupun pemegang saham dari CV CAHAYA PRIMA RIZKI;
  • Bahwa terdakwa juga mengetahui apabila terhadap pengadaan alat swab antigen yang ditawarkan oleh terdakwa dengan menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 tidak pernah ada karena sejatinya terdakwa menjual alat swab antigen yang seolah-olah untuk kepentingan PON di Papua justru dijual kepada pihak lain;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang telah memperoleh uang dari hasil penjualan alat swab antigen menggunakannya untuk memberikan modal sebesar Rp.470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang saudara transaksikan kepada SLAMET SANDALA terkait dengan pembelian baju, sepatu, topi dan tas (seragam) wasit untuk PON XX 2021 Papua dan juga untuk keperluan pribadi terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FAISAL ARIEF telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi RUTH ESABELLA POLEMIONIA sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa FEIZAL REZA, S.E bersama-sama dengan saksi FEIZAL ARIEF (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 30 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harga kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang ,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan pertemuan antara saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, saksi FAISAL ARIEF, saksi LENNY HERAWATI, MOH ARIF RIZAL dan STEFEN ANAKOTTA untuk membahas terkait pengadaan alat rapid swab antigen dimana dalam pertemuan tersebut dengan tujuan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA saat itu saksi FAISAL ARIEF menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang belum ditadatangani dalam bentuk PDF;
  • Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati mengenai menanisme pembayaran fee mediator, proses pengiriman alat rapid swab antigen sebanyak 10.000 box dan meminta dikirimkan paling lambat tanggal 01 nopember 2021, dari hasil kesepakatan kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021, saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA mengirimkan 1000 box yang dikirimkan ke kantor CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan tanggal 01 Nopember 2021 mengirimkan 9000 box yang diterimakan oleh saksi KARSA dan saksi FAISAL ARIEF;
  • Bahwa sebagaimana kesepakatan pembayaran kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI yang ditandatangani oleh terdakwa kemudian diserahkan melalui saksi FAISAL ARIEF kepada saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, kemudian terdakwa yang telah menerima 10.000 box alat rapid swab antigen dari saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan keinginan mendapatkan uang dari hasil penjualan alat swab antigen menjual kepada pihak lain yakni saksi DEWI TRIAFINI dengan total uang yang sudah diterima Rp. 1.730.500.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi YAHYA FAJAR EDHI NUGROHO dengan uang yang sudah diterima sebesar Rp. 250.750.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA yang telah memiliki 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI mencairkan cek dimaksud ke Bank Danamon Kantor Cabang Pembantu Depok Margonda, namun ditolak dengan alasan penolakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup, selanjutnya berdasarkan penolakan dari Bank Danamon tersebut kemudian pada tanggal 17 Nopember 2021 terdakwa mengirimkan print out transaksi internet banking yang menjelaskan CV CAHAYA PRIMA RIZKI telah melakukan pembayaran dari Bank BCA atas nama terdakwa ke rekening Bank Danamon nomor: 3642530673 atas nama PT RITGAS BAHAGIA SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), namun ketika saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA melakukan pemeriksaan terhadap rekeningnya ternyata didalam rekening tersebut tidak terdapat dana senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 Nopember 2021 terdakwa kembali mengirimkan bukti pemindahbukuan yang menjelaskan apabila terdakwa melalui rekening BCA miliknya telah mengirimkan uang ke rekening Bank BCA Nomor: 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA POLEMONIA, kemudian untuk meyakinkan kalau transaksi pengadaan alat swab antigen tersebut seolah-olah benar, terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 8 Desember 2021 melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama Sdr. FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  2. Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama Sdr. FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  3. Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening atas nama HERU NIRWANTO, ST ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
  4. Pada tanggal 10 Desember 2021 dari rekening Sdr. FEIZAL REZA ke rekening atas nama AJENG sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) lembar cek BRI CGN 127801 senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. BIBIT BUMI PERKASA, saat itu saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sudah curiga atas cek yang diterimanya dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti terhadap Surat Keputusan No. 003/SK-Dir.Utama/CPR/04/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Pengangkatan Direktur atas nama Sdr. FEIZAL REZA, S.E. yang seolah-olah terdakwa mendapatkan kuasa Direksi dari HERU NIRWANTO padahal sejatinya untuk ketika sura keputusan tersebut ditandatangani yang menjabat sebagai Direktur Utama CV CAHAYA PRIMA RIZKI adalah saksi SITI ROHMAH namun karena terdakwa untuk mengelabuhi saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA, saat itu terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur Utama yang mendapatkan Kuasa Direksi, selain itu terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai Direktur Utama menandatangani 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI, padahal diketahui terdakwa bukanlah Direksi maupun pemegang saham dari PT HEMA PRIMA MADANI;
  • Bahwa terdakwa juga mengetahui apabila terhadap pengadaan alat swab antigen yang ditawarkan oleh terdakwa dengan menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 tidak pernah ada karena sejatinya terdakwa menjual alat swab antigen yang seolah-olah untuk kepentingan PON di Papua justru dijual kepada pihak lain;
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil kejahatannya untuk melakukan kerjasama dengan SLAMET SANDALA terkait dengan pembelian baju, sepatu, topi dan tas (seragam) wasit untuk PON XX 2021 Papua dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) atau 27 ?ri modal yang disetor sebesar Rp.470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), dari hasil penyetoran modal saat itu terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang ditransaksikan sekitar awal tahun 2022 ke rekening Mandiri Nomor 102007875765 atas nama FEIZAL REZA seolah-olah terhadap uang modal yang disetorkan adalah sah;
  • Bahwa selain menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan terdakwa sendiri, saat itu terdakwa juga melakukan penarikan secara masif diantaranya sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 16 November 2021 sebesar Rp. 40,000,000.00.
  2. Pada tanggal 17 November 2021 sebesar Rp.10,000,000.00.
  3. Pada tanggal 23 November 2021 sebesar Rp.400,000,000.00.
  4. Pada tanggal 23 November 2021 sebesar Rp.10,000,000.00.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FAISAL ARIEF telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi RUTH ESABELLA POLEMIONIA sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ----------

 

Jakarta, 12 Nopember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUWARTI, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya