Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst NEO FACTORY, CO., LTD., HUSHIN ANGDREAS ANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NEO FACTORY, CO., LTD.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marodin SijabatNEO FACTORY, CO., LTD.,
Tergugat
NoNama
1HUSHIN ANGDREAS ANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran merek terdaftar No. IDM000812806 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  4. Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek terdaftar No. IDM000812806. Menyatakan batal dan/atau membatalkan pendaftaran merek terdaftar No. IDM000812806 atas nama Tergugat.
  5. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik Merek , Merek , Merek , Merek  serta Merek . Menyatakan merek terdaftar No. IDM000812806 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek , Merek , Merek , Merek  serta Merek  milik Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak