Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
334/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | 1.eko subakti 2.Kusriyah BT Rawad 3.Agus Yanto 4.Khoirul Anam Suyatno S 5.Sri Bariyati 6.Tumirin 7.Sarwini 8.Suwarno 9.Parmi 12.Nurdin Kapwari 13.Karni |
PT.SINAR ANTJOL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 334/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Meghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan Uang Pesangon Penggugat yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama serikat pekerja PT. Sinar Antjol dengan Perusahaan PT. Sinar Antjol pada Pasal 68 ayat 6 : PHK karena masa kerja 25 tahun dan usia lanjut yaitu pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang usianya sudah maksimal 55 tahun. Pemutusan hubungan kerja ini diberikan uang pesangon dua kali sesuai Pasal 156 ayat 2 Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan penghargaan masa kerja ditambah 15% uang pesangon dan perumahan sesuai pasal 156 ayat 3 dan 4 Undang-undang No.13 tahun 2003. Dengan rincian sebagai berikut :
Dengan total sebesar : Rp. 318.183.208,- (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah) 2. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses selama 6 bulan di kali Upah dengan rincian sebagai berikut :
Dengan total sebesar : Rp. 367.194.990,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah). 3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 500.000 (seratus ribu rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan: 4. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |