Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA. : PDM – 277 /M.1.10/02/2024
a. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
FAISAL ARIEF;
|
Tempat lahir
|
:
|
Solo
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
60 Tahun /3 Juni 1964
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Komplek IPTN Jl. Nusantara Raya Nomor 34 Rt. 003 Rw. 004 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Depok Jawa Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S2(lulus)
|
- Penangkapan dan Penahanan :
-
-
- PENANGKAPAN
- Penangkapan : Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024
-
-
-
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s.d. 19 Agustus 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 28 September 2024
- Perpanjangan PN 1 : Rutan, sejak tanggal 29 September 2024 s.d. 28 Oktober 2024
- Perpanjangan PN 2 : Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2024 s.d. 27 Nopember 2024
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 25 November 2024 s.d. 14 Desember 2024
- Dakwaan :
KESATU
Pertama
----- Bahwa terdakwa FAISAL ARIEF bersama-sama dengan saksi FEIZAL REZA, S.E (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 30 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 12 Oktober 2021 terdakwa berkenalan dengan saksi FEIZAL REZA, SE yang mengaku sebagai Direktur CV CAHAYA PRIMA RIZKI di café swos yang berada di Pejaten Jakarta Selatan, dari perkenalan tersebut terdakwa diberitahu oleh saksi FEIZAL REZA, SE yang membutuhkan alat rapid swab antigen untuk pemulangan atlit PON XX Papua sebanyak 10.000 box dengan pembayaran akan dilakukan dalam waktu 14 hari dengan menggunakan cek, saat itu terdakwa FEIZAL REZA, SE menyampaikan membutuhkan investor yang dapat menyediakan 10.000 box alat rapid swab antigen, dari pertemuan tersebut kemudian saksi FAISAL ARIEF meminta bantuan kepada seseorang bernama NELY RAHMAWATI untuk ikut mencari investor yang mau ikut dalam pengadaan rapid swab antigen tersebut;
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2021, saksi LENY HERAWATI melihat status WA yang dibuat oleh seseorang bernama DARTI SULASTRI yang memuat tentang penawaran pengadaan swab antigen dengan pembayaran menggunakan cek dalam waktu 14 hari, melihat status tersebut kemudian saksi LENY HERAWATI menghubungi DARTI SULASTRI dan diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan NELY RAHMAWATI, setelah terjadi komunikasi antara saksi LENY HERAWATI dengan NELY RAHMAWATI kemudian pada tanggal 28 Oktober 2021, saksi LENY HERAWATI yang berada dalam satu grup WA dengan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA menawarkan terkait pengadaan alat rapid swab antigen tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 550.000,- per box, selanjutnya saksi LENY HERAWATI kembali menghubungi NELY RAHMAWATI yang menyampaikan tertarik untuk ikut pengadaan alat rapid swab antigen kemudian meminta agar di buatkan Purchase Order (PO), saat itu saksi LENY HERAWATI mendapatkan PO dengan nomor Nomor 081/CPR/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh saksi FEIZAL REZA, SE sebagai Direktur dan saksi DAMAR A KUSUMA sebagai project manager dan terhadap PO tersebut dikirimkan dalam bentuk PDF kepada saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA yang merupakan Direktur PT RITGAS BAHAGIA SEJAHTERA;
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan pertemuan antara saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, terdakwa, saksi LENNY HERAWATI, MOH ARIF RIZAL dan STEFEN ANAKOTTA untuk membahas terkait pengadaan alat rapid swab antigen dimana dalam pertemuan tersebut dengan tujuan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA saat itu terdakwa menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang belum ditadatangani dalam bentuk PDF;
- Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati mengenai menanisme pembayaran fee mediator, proses pengiriman alat rapid swab antigen sebanyak 10.000 box dan meminta dikirimkan paling lambat tanggal 01 nopember 2021, setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA memenuhi permintaan saksi FEIZAL REZA, SE selaku Direktur CV CAHAYA PRIMA RIZKI dan terdakwa menerima alat rapid swab antigen di rumahnyayang berada di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta pusat, setelah saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA menerima alat rapid swab antigen kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021, saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA mengirimkan 1000 box yang dikirimkan ke kantor CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan tanggal 01 Nopember 2021 mengirimkan 9000 box yang diterimakan oleh saksi KARSA dan terdakwa;
- Bahwa kemudian terdakwa untuk lebih meyakinkan tentang kebenaran dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen di Papua tersebut maka tanggal 07 Nopember 2021, terdakwa kembali mengirimkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang sudah ditandatangani seolah-olah proyek pengadaan alat rapid swab antigen adalah benar adanya;
- Bahwa sebagaimana kesepakatan pembayaran yang telah disepakati kemudian saksi FEIZAL REZA, SE menyiapkan 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI yang ditandatangani oleh saksi FEIZAL REZA, SE kemudian diserahkan melalui terdakwa kepada saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, kemudian saksi FEIZAL REZA, SE yang telah menerima 10.000 box alat rapid swab antigen dari saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan keinginan mendapatkan uang dari hasil penjualan alat swab antigen, saksi FEIZAL REZA, SE menjual kepada pihak lain yakni saksi DEWI TRIAFINI dengan total uang yang sudah diterima Rp. 1.730.500.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi YAHYA FAJAR EDHI NUGROHO dengan uang yang sudah diterima sebesar Rp. 250.750.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan keuntungan bagi terdakwa berupa fee mediator sekitar Rp. 64.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA yang telah memiliki 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI mencairkan cek dimaksud ke Bank Danamon Kantor Cabang Pembantu Depok Margonda, namun ditolak dengan alasan penolakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup, selanjutnya berdasarkan penolakan dari Bank Danamon tersebut kemudian pada tanggal 17 Nopember 2021, saksi FEIZAL REZA, SE mengirimkan print out transaksi internet banking yang menjelaskan CV CAHAYA PRIMA RIZKI telah melakukan pembayaran dari Bank BCA atas nama saksi FEIZAL REZA, SE ke rekening Bank Danamon nomor: 3642530673 atas nama PT RITGAS BAHAGIA SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), namun ketika saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA melakukan pemeriksaan terhadap rekeningnya ternyata didalam rekening tersebut tidak terdapat dana senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dikirim oleh saksi FEIZAL REZA, SE;
- Bahwa kemudian pada tanggal 22 Nopember 2021 saksi FEIZAL REZA, SE kembali mengirimkan bukti pemindahbukuan yang menjelaskan apabila saksi FEIZAL REZA, SE melalui rekening BCA miliknya telah mengirimkan uang ke rekening Bank BCA Nomor: 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA POLEMONIA, kemudian untuk meyakinkan kalau transaksi pengadaan alat swab antigen tersebut seolah-olah benar, saksi FEIZAL REZA, SE melakukan pembayaran kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 8 Desember 2021 melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
- Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
- Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening atas nama HERU NIRWANTO, ST ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
- Pada tanggal 10 Desember 2021 dari rekening FEIZAL REZA ke rekening atas nama AJENG sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2021, saksi FEIZAL REZA, SE kembali menyerahkan 1 (satu) lembar cek BRI CGN 127801 senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. BIBIT BUMI PERKASA, saat itu saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sudah curiga atas cek yang diterimanya dari saksi FEIZAL REZA, SE sehingga tidak melakukan pencairan atas cek tersebut;
- Bahwa terdakwa yang memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen tanpa melakukan konfirmasi kebenaran tentang pengadaan dimaksud kemudian menawarkan pengadaan alat rapid swab antigen kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang didapatkan dari saksi FEIZAL REZA, SE.
- Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti apabila sejatinya saksi FEIZAL REZA, SE bukanlah Direksi maupun pemegang saham dari PT HEMA PRIMA MADANI, namun karena terdakwa berkeinginan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA mengenai pembayaran dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen menerimakan 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI yang dittandatangani oleh saksi FEIZAL REZA, SE, kemudian menyerahkannya kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FEIZAL REZA, SE telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi RUTH ESABELLA POLEMIONIA sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------atau--------------------------------------------------------------------
Kedua
----- Bahwa terdakwa FAISAL ARIEF bersama-sama dengan saksi FEIZAL REZA, S.E (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 30 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan pertemuan antara saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, terdakwa, saksi LENNY HERAWATI, MOH ARIF RIZAL dan STEFEN ANAKOTTA untuk membahas terkait pengadaan alat rapid swab antigen dimana dalam pertemuan tersebut dengan tujuan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA saat itu terdakwa menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang belum ditadatangani dalam bentuk PDF;
- Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati mengenai menanisme pembayaran fee mediator, proses pengiriman alat rapid swab antigen sebanyak 10.000 box dan meminta dikirimkan paling lambat tanggal 01 nopember 2021, setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA memenuhi permintaan saksi FEIZAL REZA, SE selaku Direktur CV CAHAYA PRIMA RIZKI dan terdakwa menerima alat rapid swab antigen di rumahnyayang berada di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta pusat, setelah saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA menerima alat rapid swab antigen kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021, saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA mengirimkan 1000 box yang dikirimkan ke kantor CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan tanggal 01 Nopember 2021 mengirimkan 9000 box yang diterimakan oleh saksi KARSA dan terdakwa;
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 Nopember 2021, terdakwa kembali mengirimkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang sudah ditandatangani seolah-olah proyek pengadaan alat rapid swab antigen adalah benar adanya;
- kemudian FEIZAL REZA, SE yang telah menerima 10.000 box alat rapid swab antigen dari saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan keinginan memiliki uang dari hasil penjualan alat swab antigen menjual kepada pihak lain yakni saksi DEWI TRIAFINI dengan total uang yang sudah diterima Rp. 1.730.500.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
- Pada tanggal 1 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR atas nama WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 200.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 5 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 170.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA
- Pada tanggal 8 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 233.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 9 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 300.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 10 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 150.000.000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 12 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp.50,000,000, 00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 15 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 20,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 16 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 20,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 16 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO ke rekening 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 40,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 17 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 10,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 17 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 30,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 22 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 35,000,000,00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Pada tanggal 23 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO Done 154 ctn 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 452,500,000, 00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA
- Pada tanggal 26 November 2021 TRANSFER VIA IB-SME DARI GIRO 5475192017 IDR WITA LARAS KIRANA sebesar Rp 20,000,000, 00 ke rekening Bank BCA nomor. 06105076464 atas nama FAIZAL REZA.
- Selain kepada saksi DEWI FITRIANI kemudian saksi FEIZAL REZA, SE menjual juga alat swab antigen kepada saksi YAHYA FAJAR EDHI NUGROHO dengan uang yang sudah diterima sebesar Rp. 250.750.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 4 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 8 karton atau 400 box dengan harga perbox Rp.365.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.146.000.000 (seratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
- Pada tanggal 4 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 1 karton atau 50 box dengan harga perbox Rp.365.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.18.250.000 (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
- Pada tanggal 5 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 1 karton atau 50 box dengan harga perbox Rp.350.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
- Pada tanggal 5 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 2 karton atau 100 box dengan harga perbox Rp.325.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
- Pada tanggal 8 November 2021 saksi melakukan pembelian seingat saksi sebanyak 2 karton atau 100 box dengan harga perbox Rp.365.000 dengan nilai yang saksi bayarkan sebesar Rp.36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia No. 06105076464 atas nama FEIZAL REZA.
- Bahwa selanjutnya saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA yang telah memiliki 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI mencairkan cek dimaksud ke Bank Danamon Kantor Cabang Pembantu Depok Margonda, namun ditolak dengan alasan penolakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup, selanjutnya berdasarkan penolakan dari Bank Danamon tersebut kemudian pada tanggal 17 Nopember 2021, saksi FEIZAL REZA, SE mengirimkan print out transaksi internet banking yang menjelaskan CV CAHAYA PRIMA RIZKI telah melakukan pembayaran dari Bank BCA atas nama saksi FEIZAL REZA, SE ke rekening Bank Danamon nomor: 3642530673 atas nama PT RITGAS BAHAGIA SEJAHTERA sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), namun ketika saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA melakukan pemeriksaan terhadap rekeningnya ternyata didalam rekening tersebut tidak terdapat dana senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dikirim oleh saksi FEIZAL REZA, SE;
- Bahwa kemudian pada tanggal 22 Nopember 2021 saksi FEIZAL REZA, SE kembali mengirimkan bukti pemindahbukuan yang menjelaskan apabila saksi FEIZAL REZA, SE melalui rekening BCA miliknya telah mengirimkan uang ke rekening Bank BCA Nomor: 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA POLEMONIA, kemudian untuk meyakinkan kalau transaksi pengadaan alat swab antigen tersebut seolah-olah benar, saksi FEIZAL REZA, SE melakukan pembayaran kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 8 Desember 2021 melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama Sdr. FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
- Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening BCA nomor 6105076464 atas nama Sdr. FEIZAL REZA ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
- Pada tanggal 10 Desember 2021 uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikirim dari rekening atas nama HERU NIRWANTO, ST ke rekening BCA nomor 2060014801 atas nama RUTH ESABELLA PELAMONIA.
- Pada tanggal 10 Desember 2021 dari rekening Sdr. FEIZAL REZA ke rekening atas nama AJENG sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2021, saksi FEIZAL REZA, SE kembali menyerahkan 1 (satu) lembar cek BRI CGN 127801 senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. BIBIT BUMI PERKASA, saat itu saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA sudah curiga atas cek yang diterimanya dari saksi FEIZAL REZA, SE sehingga tidak melakukan pencairan atas cek tersebut;
- Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti apabila sejatinya saksi FEIZAL REZA, SE bukanlah Direksi maupun pemegang saham dari PT HEMA PRIMA MADANI, namun karena terdakwa berkeinginan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA mengenai pembayaran dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen menerimakan 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI yang dittandatangani oleh saksi FEIZAL REZA, SE, kemudian menyerahkannya kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA;
- Bahwa terdakwa yang memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen tanpa melakukan konfirmasi kebenaran tentang pengadaan dimaksud kemudian menawarkan pengadaan alat rapid swab antigen kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang didapatkan dari saksi FEIZAL REZA, SE dan dari hasil penjualan alat rapid antigen yang dijual oleh saksi FEIZAL REZA, SE kemudian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FEIZAL REZA, SE telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi RUTH ESABELLA POLEMIONIA sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------------------
KEDUA
Pertama
----- Bahwa terdakwa FAISAL ARIEF bersama-sama dengan saksi FEIZAL REZA, S.E (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 30 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harga kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang ,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan pertemuan antara saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, terdakwa, saksi LENNY HERAWATI, MOH ARIF RIZAL dan STEFEN ANAKOTTA untuk membahas terkait pengadaan alat rapid swab antigen dimana dalam pertemuan tersebut dengan tujuan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA saat itu terdakwa menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang belum ditadatangani dalam bentuk PDF;
- Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati mengenai menanisme pembayaran fee mediator, proses pengiriman alat rapid swab antigen sebanyak 10.000 box dan meminta dikirimkan paling lambat tanggal 01 nopember 2021, setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA memenuhi permintaan saksi FEIZAL REZA, SE selaku Direktur CV CAHAYA PRIMA RIZKI dan terdakwa menerima alat rapid swab antigen di rumahnyayang berada di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta pusat, setelah saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA menerima alat rapid swab antigen kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021, saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA mengirimkan 1000 box yang dikirimkan ke kantor CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan tanggal 01 Nopember 2021 mengirimkan 9000 box yang diterimakan oleh saksi KARSA dan terdakwa;
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 Nopember 2021, terdakwa kembali mengirimkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang sudah ditandatangani seolah-olah proyek pengadaan alat rapid swab antigen adalah benar adanya;
- Bahwa terdakwa yang memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen tanpa melakukan konfirmasi kebenaran tentang pengadaan dimaksud kemudian menawarkan pengadaan alat rapid swab antigen kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang didapatkan dari saksi FEIZAL REZA, SE.
- Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti apabila sejatinya saksi FEIZAL REZA, SE bukanlah Direksi maupun pemegang saham dari PT HEMA PRIMA MADANI, namun karena terdakwa berkeinginan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA mengenai pembayaran dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen menerimakan 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI yang dittandatangani oleh saksi FEIZAL REZA, SE, kemudian menyerahkannya kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA;
- Bahwa kemudian terdakwa yang telah menerima 10.000 box alat rapid swab antigen dari saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA selanjutnya menyerahkan kepada saksi FEIZAL REZA, SE untuk dijual kepada pihak lain yakni saksi DEWI TRIAFINI dengan total uang yang sudah diterima Rp. 1.730.500.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi YAHYA FAJAR EDHI NUGROHO dengan uang yang sudah diterima sebesar Rp. 250.750.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terhadap hasil penjualan alat rapid swab antigen tersebut kemudian terdakwa menerima transaksi dari FEIZAL REZA sebesar Rp. 64.200.000 (enam puluh empat juta dua ratus juta rupiah) yang terdakwa terima secara bertahap pada periode tanggal 1 November 2021 s.d 19 Januari 2022, dimana uang tersebut merupakan uang Fee dari saksi FEIZAL REZA, SE sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan sebagian sisanya uang untuk keperluan pembelian baju APD, Bayar Notaris, Bayar Kurir, nitip transaksi untuk diberikan kepada MOH. ARIEF RIZAL.
- Bahwa setelah terdakwa menerima pengiriman uang dari saksi FEIZAL REZA, SE sebesar Rp. 64.200.000 (enam puluh empat juta dua ratus juta rupiah) yang diterima secara bertahap, kemudian terdakwa pernah melakukan transfer kepada MOH ARIEF RIZAL, ALUH PENI UNTARI, NELY RAHMAWATI dan EKA RIA KRISTINA dengan rincian sebagai berikut :
-
- MOH ARIEF RIZAL menerima transaksi dari terdakwa sebesar Rp. 8.050.000 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) secara bertahap merupakan Fee dari FEIZAL REZA.
- saksi ALUH PENI UNTARI menerima transaksi dari terdakwa sebesar Rp. 9.210.000 (Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) secara bertahap merupakan Fee dari FEIZAL REZA.
- NELY RAHMAWATI menerima transaksi dari terdakwa sebesar Rp. 6.400.000,- merupakan pembayaran terkait terdakwa melakukan pembelian antigen kepada yang bersangkutan.
- EKA RIA KRISTINA menerima transaksi dari terdakwa sebesar Rp. 9.450.000,- secara bertahap merupakan Fee dari FEIZAL REZA
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FEIZAL REZA, SE telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi RUTH ESABELLA POLEMIONIA sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ----------
------------------------------------------------------------------------atau--------------------------------------------------------------------
Kedua
----- Bahwa terdakwa FAISAL ARIEF bersama-sama dengan saksi FEIZAL REZA, S.E (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 30 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harga kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang ,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan pertemuan antara saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA, terdakwa, saksi LENNY HERAWATI, MOH ARIF RIZAL dan STEFEN ANAKOTTA untuk membahas terkait pengadaan alat rapid swab antigen dimana dalam pertemuan tersebut dengan tujuan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA saat itu terdakwa menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang belum ditadatangani dalam bentuk PDF;
- Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati mengenai menanisme pembayaran fee mediator, proses pengiriman alat rapid swab antigen sebanyak 10.000 box dan meminta dikirimkan paling lambat tanggal 01 nopember 2021, setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA memenuhi permintaan saksi FEIZAL REZA, SE selaku Direktur CV CAHAYA PRIMA RIZKI dan terdakwa menerima alat rapid swab antigen di rumahnyayang berada di Jalan Cisadane Nomor 4 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Cikin Kec. Menteng Jakarta pusat, setelah saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA menerima alat rapid swab antigen kemudian pada tanggal 30 Oktober 2021, saksi RUTH ESABELLA PELAMONIA mengirimkan 1000 box yang dikirimkan ke kantor CV CAHAYA PRIMA RIZKI Jalan Sungai Sambas 6 Nomor 189 Gedung Panin Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan tanggal 01 Nopember 2021 mengirimkan 9000 box yang diterimakan oleh saksi KARSA dan terdakwa;
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 Nopember 2021, terdakwa kembali mengirimkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang sudah ditandatangani seolah-olah proyek pengadaan alat rapid swab antigen adalah benar adanya;
- Bahwa terdakwa yang memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen tanpa melakukan konfirmasi kebenaran tentang pengadaan dimaksud kemudian menawarkan pengadaan alat rapid swab antigen kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA dengan menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan hibah pengadaan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid19 yang diterbitkan oleh Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua tanggal 29 Oktober 2021 yang didapatkan dari saksi FEIZAL REZA, SE.
- Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti apabila sejatinya saksi FEIZAL REZA, SE bukanlah Direksi maupun pemegang saham dari PT HEMA PRIMA MADANI, namun karena terdakwa berkeinginan meyakinkan saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA mengenai pembayaran dari proyek pengadaan alat rapid swab antigen menerimakan 1 (satu) lembar cek BRI CFN 337029 senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2021 atas nama PT HEMA PRIMA MADANI yang dittandatangani oleh saksi FEIZAL REZA, SE, kemudian menyerahkannya kepada saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA;
- Bahwa kemudian terdakwa yang telah menerima 10.000 box alat rapid swab antigen dari saksi RUTH ESABELLA POLEMONIA selanjutnya menyerahkan kepada saksi FEIZAL REZA, SE untuk dijual kepada pihak lain yakni saksi DEWI TRIAFINI dengan total uang yang sudah diterima Rp. 1.730.500.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi YAHYA FAJAR EDHI NUGROHO dengan uang yang sudah diterima sebesar Rp. 250.750.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terhadap hasil penjualan alat rapid swab antigen tersebut kemudian terdakwa menerima penempatan dari FEIZAL REZA sebesar Rp. 64.200.000 (enam puluh empat juta dua ratus juta rupiah) yang terdakwa terima secara bertahap pada periode tanggal 1 November 2021 s.d 19 Januari 2022, dimana uang tersebut merupakan uang Fee dari saksi FEIZAL REZA, SE sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan sebagian sisanya uang untuk keperluan pembelian baju APD, Bayar Notaris, Bayar Kurir, nitip transaksi untuk diberikan kepada MOH. ARIEF RIZAL.
- Bahwa setelah terdakwa menerima penempatan uang hasil kejahatan dari saksi FEIZAL REZA, SE sebesar Rp. 64.200.000 (enam puluh empat juta dua ratus juta rupiah) yang diterima secara bertahap, kemudian terdakwa pernah melakukan transfer kepada MOH ARIEF RIZAL, ALUH PENI UNTARI, NELY RAHMAWATI dan EKA RIA KRISTINA dengan rincian sebagai berikut :
- MOH ARIEF RIZAL menerima transaksi dari terdakwa sebesar Rp. 8.050.000 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) secara bertahap merupakan Fee dari FEIZAL REZA.
- saksi ALUH PENI UNTARI menerima transaksi dari terdakwa sebesar Rp. 9.210.000 (Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) secara bertahap merupakan Fee dari FEIZAL REZA.
- NELY RAHMAWATI menerima transaksi dari terdakwa sebesar Rp. 6.400.000,- merupakan pembayaran terkait terdakwa melakukan pembelian antigen kepada yang bersangkutan.
- EKA RIA KRISTINA menerima transaksi dari terdakwa sebesar Rp. 9.450.000,- secara bertahap merupakan Fee dari FEIZAL REZA
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FEIZAL REZA, SE telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi RUTH ESABELLA POLEMIONIA sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ----------
Jakarta, 12 Nopember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
SUWARTI, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama |