Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ir. AGUS HARTANA, M.M, selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran Tahun 2018-2019, pada waktu tertentu antara tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 atau setidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, secara bersama-sama dengan sdr. Dwi Agus Sumarsono, SE. MM selaku Direktur Operasional Komersial PT. Askrindo Jakarta Kemayoran, sdr. Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) PT Askrindo Jakarta Kemayoran tahun 2018- 2019 dan kemudian menjadi Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020 serta sdr. Alfian Rivai selaku Direktur PT. Kalimantan Sumber Energi, (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu: Terdakwa Ir. Agus Hartana, MM bersama-sama dengan sdr. Adi Kusumawijaya, sdr. Sdr. Dwi Agus Sumarsono, SE. MM dan sdr Alfian Rivai, secara melawan hukum melakukan proses penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Kontra SKBDN). Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. Agus Hartana, MM, selaku Pimpinan Kantor Cabang Utama PT. Askrindo Jakarta Kemayoran, Bersama-sama dengan sdr. Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT. Askrindo (Persero) Jakarta Kemayoran, sdr. Dwi Agus Sumarsono, SE. MM, selaku Direktur Operasional Komersil PT Askrindo, dan Sdr. Alfian Rivai selaku Direktur PT. Kalimantan Sumber Energi, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sebesar Rp169.902.562.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar Sembilan ratus dua juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018 - 2021, Nomor : PE03./SR/S-202/PW09/5.1/2024 tanggal 12 Agustus 2024. |