Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
862/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | NANANG PRIHANTO, SH | SANTO PRANSISKUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 862/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-876/M.1.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. MERPATI BLOK B-XII NO.5 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa S U R A T D A K W A A N Nomor Register Perkara : PDM - 289 / M.1.10 / 11 / 2024 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : SANTO PRANSISKUS Nomor KTP : 31720304078550018 Tempat lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 4 Juli 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/ Kebangsaan : INDONESIA Tempat Tinggal : Jl. Dukuh No.100 Rt.012/007 Kel.Tugu Selatan Kec.koja Jakarta Utara. A g a m a : Kristen Pekerjaan : Security Pendidikan : SMA II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Ditangkap Tim DIRRESKRIMUM Polda Metro Jaya tanggal 9 Oktober 2024 2. Penahanan : - Penyidik : sejak tanggal 10-10-2024 s.d tanggal 29-10-2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 30-10-2024 s.d tanggal 08-12-2024 - Penuntut Umum : sejak tanggal 05-12-2024 s.d tanggal 25-12-2024 III. DAKWAAN : ---------Bahwa ia Terdakwa SANTO PRANSISKUS pada hari Jumat tanggal 12 September 2024 sekitar jam 20.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September tahun 2024, bertempat di Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA Jalan Landasan Pacu Barat Blok B10 Kav.Nomor 02 Gunung Sahari Selatan Kemayoran Jakarta pusat Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
a. pada hari Jumat tanggal 12 September 2024 pada pukul 20.57 WIB Terdakwa SANTO PRANSISKUS selaku satpam pada Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA masuk kedalam Gudang IT Kantor, terlihat Terdakwa melintas dari arah Gudang IT sehabis meletakkan kunci Gudang IT menuju koridor dan terlihat sudah menyembunyikan Handphone beserta dusnya didalam Kantong jaket warna hijau yang dikenakan Terdakwa pada saat itu. b. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2024 pada pukul 22.57 Wib Terdakwa terlihat masuk kembali kedalam Gudang IT Kantor dengan menggunakan jaket warna hijau , saat itu Terdakwa berusaha menutup Kamera CCTv menggunakan kain dan karet. c. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2024 pukul 03.20 Wib kembali Terdakwa terlihat masuk ke dalam Ruang IT mengambil kunci Gudang IT yang selanjutnya berjalan ke arah Gudang IT dan mengambil barang-barang berupa Iphone 15 128 GB , kemudian terlihat lagi pada pukul 04.30 Wib Terdakwa berusaha membuka Kamera CCTV yang sebelumnya ditutup oleh Terdakwa dengan menggunakan kain dan karet. - Bahwa selanjutnya saksi KUNARYANTO ANANG PRATOMO melaporkan kejadian hilangnya barang-barang milik Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA berupa 8 (delapan) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya , 1 (satu) unit Laptop Lenovo T14 Gen3 dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A52 5G yang diletakkan di Gudang IT kepada saksi AJI SOPANANDARU selaku Head of RPM pada Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA, yang dilakukan oleh Terdakwa Santo Pransiskus tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA. - Bahwa barang berupa 8 (delapan) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya , 1 (satu) unit Laptop Lenovo T14 Gen3 dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A52 5G milik PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA telah dijual oleh saksi IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI (Terdakwa dalam berkas terpisah), dengan cara TERDAKWA SANTO menyuruh kepada saksi IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI untuk menjualkan dan dari hasil penjualan tersebut TERDAKWA SANTO mendapatkan bagian sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dan sisanya sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHPidana. .---------------------------------------------------
Jakarta, 28 Nopember 2024 JAKSA / PENUNTUT UMUM
RIRIS. N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H. Jaksa Utama Pratama / NIP.197204131999032001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |