Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
612/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst SENDUK H.R. EMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 612/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SENDUK H.R. EMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (anak dari almarhum Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan);
  2. Menetapkan bahwa di Jl. Cut Mutiah No. 15, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 20 Januari 1994 telah meninggal dunia “Orang Tua / Ibu Pemohon” bernama Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Menteng Pulo I;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon (anak dari almarhum Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan) untuk melaporkan tentang kematian “Orang Tua / Ibu Pemohon” yaitu almarhum Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Tanah Abang, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat:
  4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Tanah Abang, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian “Orang Tua / Ibu Pemohon” yaitu almarhum Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak