Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
880/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH TRI NURDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 880/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-912/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI NURDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4152/JKTPS/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

TRI NURDIANTO

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur / Tanggal lahir

:

30 Tahun / 11 Mei 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Rawareja Rt. 002 Rw. 001 Kel. Grugu Kec. Kawunganten Kab. Cilacap, Jawa Tengah atau Jl. Wahid Hasyim Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik                       : Rutan, 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024;
  • Perpanjangan PU          : Rutan, 13 November 2024 s/d 22 Desember 2024;
  • Penuntut Umum           : Rutan, 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa TRI NURDIANTO pada jangka waktu dalam tahun 2021 sampai dengan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai 2024, bertempat di toko “HUNDRED%” yang beralamat di Jembatan Metro Tanah Abang Lt. 2 No. 122-123 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Surat Promosi Jabatan TJ BROS tanggal 01 Oktober 2019 terdakwa merupakan Kepala Toko Hundred% yang mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp3.850.000,00 serta memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu:
  1. Menjaga toko bersama dengan anak buahnya dan melakukan penjualan barang yang ada di Toko Hundred% tersebut ke customer baik secara langsung maupun online
  2. Memastikan stok barang sesuai dengan jumlah yang tertulis
  3. Membuat laporan omset sesuai dengan jumlah penjualan barang
  4. Melakukan pengepakan barang dan pengiriman barang ke customer baik langsung maupun pengiriman lewat ekspedisi
  5. Melaporkan seluruh pertanggungjawaban hasil pekerjaannya baik laporan omset maupun laporan data stok data harian kepada saksi Laili Nur Alfiah selaku Manager PT Terus Jaya Bersama
  • Berawal pada tanggal 28 September 2024 di toko “HUNDRED%” yang beralamat di Jembatan Metro Tanah Abang Lt. 2 No. 122-123 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dilakukan stok opname barang oleh saksi Suratman selaku kepala stok opname, saksi Laili Nur Alfiah selaku Manager, serta saksi Ina Rahayu selaku staf toko “HUNDRED%” dengan hasil stok opname adalah minus tidak sesuai dengan data laporan stok harian yaitu ditemukan selisih barang sebanyak kurang lebih 16.000 (enam belas ribu) pcs barang yang tidak ada fisiknya setelah disesuaikan  atau dicocokan dengan data barang yang ada.
  • Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 dilakukan stok opname ulang yang dilakukan oleh saksi Suratman, saksi Laili Nur Alfiah, serta saksi Ina Rahayu dengan penghitungan secara terperinci dengan menghitung barang di toko maupun di gudang dengan hasil ditemukan lagi selisih barang yang tidak ada fisiknya yaitu dengan total sebanyak 18.543 pcs barang, lalu pada tanggal 19 Oktober 2024 saksi Ina Rahayu menemukan 3 lembar surat jalan pengiriman barang atas nama customer Hendri Jambi yang kemudian ketika di cek 3 surat jalan tersebut tidak ada transaksi nota penjualan, selanjutnya  pada sore harinya saksi Laili Nur Alfiah menelpon customer atas nama Hendri Jambi yang tertera pada 3 surat jalan tersebut dan ternyata benar customer atas nama Hendri Jambi berdomisili di Provinsi Jambi serta mengakui telah membeli barang dari toko “HUNDRED%” melalui online dan pembayarannya melalui transfer ke rekening atas nama Tri Nurdianto (terdakwa), setelah itu pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa datang ke kantor PT Terus Jaya Bersama dan mengakui semua perbuatannya di hadapan saksi Laili Nur Alfiah yaitu telah menggunakan uang hasil penjualan barang berupa pakaian kemeja milik toko yang terdakwa lakukan secara berulang kali sejak pertengahan tahun 2021 sampai dengan Oktober 2024 dan uang hasil penjualan tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa untuk judi online, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan barang berupa pakaian kemeja milik toko “HUNDRED%” dengan cara, untuk penjualan secara tunai terdakwa lakukan dengan cara uang hasil penjualan dari customer yang seharusnya terdakwa setorkan ke admin kantor PT Terus Jaya Bersama tidak terdakwa setorkan melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga nota penjualan yang seharusnya terdakwa laporkan atau berikan ke admin tidak terdakwa berikan serta data penjualan tidak terdakwa masukan ke aplikasi penjualan, sedangkan untuk penjualan secara transfer terdakwa lakukan dengan cara customer terdakwa suruh untuk transfer uang pembayaran ke rekening BCA milik terdakwa yang seharusnya customer melakukan pembayaran lewat transfer ke rekening perusahaan dan uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan ke admin melainkan terdakwa gunakan sendiri serta nota penjualan tidak terdakwa laporkan ke admin melainkan terdakwa hilangkan atau buang dan juga tidak terdakwa masukan data penjualan tersebut ke aplikasi penjualan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Stok Opname PT Terus Jaya Bersama atau dengan nama brand "TJ BROS" yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 2024, perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap PT Terus Jaya Bersama atau toko “HUNDRED%” sebesar Rp1.239.547.860,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP-------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa TRI NURDIANTO pada jangka waktu dalam tahun 2021 sampai dengan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai 2024, bertempat di toko “HUNDRED%” yang beralamat di Jembatan Metro Tanah Abang Lt. 2 No. 122-123 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 28 September 2024 di toko “HUNDRED%” yang beralamat di Jembatan Metro Tanah Abang Lt. 2 No. 122-123 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dilakukan stok opname barang oleh saksi Suratman selaku kepala stok opname, saksi Laili Nur Alfiah selaku Manager, serta saksi Ina Rahayu selaku staf toko “HUNDRED%” dengan hasil stok opname adalah minus tidak sesuai dengan data laporan stok harian yaitu ditemukan selisih barang sebanyak kurang lebih 16.000 (enam belas ribu) pcs barang yang tidak ada fisiknya setelah disesuaikan  atau dicocokan dengan data barang yang ada.
  • Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 dilakukan stok opname ulang yang dilakukan oleh saksi Suratman, saksi Laili Nur Alfiah, serta saksi Ina Rahayu dengan penghitungan secara terperinci dengan menghitung barang di toko maupun di gudang dengan hasil ditemukan lagi selisih barang yang tidak ada fisiknya yaitu dengan total sebanyak 18.543 pcs barang, lalu pada tanggal 19 Oktober 2024 saksi Ina Rahayu menemukan 3 lembar surat jalan pengiriman barang atas nama customer Hendri Jambi yang kemudian ketika di cek 3 surat jalan tersebut tidak ada transaksi nota penjualan, selanjutnya  pada sore harinya saksi Laili Nur Alfiah menelpon customer atas nama Hendri Jambi yang tertera pada 3 surat jalan tersebut dan ternyata benar customer atas nama Hendri Jambi berdomisili di Provinsi Jambi serta mengakui telah membeli barang dari toko “HUNDRED%” melalui online dan pembayarannya melalui transfer ke rekening atas nama Tri Nurdianto (terdakwa), setelah itu pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa datang ke kantor PT Terus Jaya Bersama dan mengakui semua perbuatannya di hadapan saksi Laili Nur Alfiah yaitu telah menggunakan uang hasil penjualan barang berupa pakaian kemeja milik toko yang terdakwa lakukan secara berulang kali sejak pertengahan tahun 2021 sampai dengan Oktober 2024 dan uang hasil penjualan tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa untuk judi online, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan barang berupa pakaian kemeja milik toko “HUNDRED%” dengan cara, untuk penjualan secara tunai terdakwa lakukan dengan cara uang hasil penjualan dari customer yang seharusnya terdakwa setorkan ke admin kantor PT Terus Jaya Bersama tidak terdakwa setorkan melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga nota penjualan yang seharusnya terdakwa laporkan atau berikan ke admin tidak terdakwa berikan serta data penjualan tidak terdakwa masukan ke aplikasi penjualan, sedangkan untuk penjualan secara transfer terdakwa lakukan dengan cara customer terdakwa suruh untuk transfer uang pembayaran ke rekening BCA milik terdakwa yang seharusnya customer melakukan pembayaran lewat transfer ke rekening perusahaan dan uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan ke admin melainkan terdakwa gunakan sendiri serta nota penjualan tidak terdakwa laporkan ke admin melainkan terdakwa hilangkan atau buang dan juga tidak terdakwa masukan data penjualan tersebut ke aplikasi penjualan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Stok Opname PT Terus Jaya Bersama atau dengan nama brand "TJ BROS" yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 2024, perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap PT Terus Jaya Bersama atau toko “HUNDRED%” sebesar Rp1.239.547.860,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah)

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP-------

 

 

Jakarta,     Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya