Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
125/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NEO FACTORY, CO., LTD., |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marodin Sijabat | NEO FACTORY, CO., LTD., |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HUSHIN ANGDREAS ANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran merek terdaftar No. IDM000812806 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
- Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek terdaftar No. IDM000812806. Menyatakan batal dan/atau membatalkan pendaftaran merek terdaftar No. IDM000812806 atas nama Tergugat.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik Merek , Merek , Merek , Merek serta Merek . Menyatakan merek terdaftar No. IDM000812806 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek , Merek , Merek , Merek serta Merek milik Penggugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |