Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
863/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH IRFAN MAULANA AJI. S Bin (Alm.) MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 863/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-877/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN MAULANA AJI. S Bin (Alm.) MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. MERPATI BLOK B-XII NO.5 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM -  290  / M.1.10 / 11 / 2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                       :     IRFAN MAULANA AJI S.Bin (Alm) MULYADI

Nomor KTP                             :     3172021801920006

Tempat lahir                            :     Jakarta

Umur / Tanggal Lahir            :     32 Tahun / 18 Januari 1992

Jenis Kelamin                         :     Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                           :     INDONESIA

Tempat Tinggal                      :     Jl. Warakas III Gg.13 No.4 Rt.014/003 Kel.Warakas Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara..

A g a m a                                 :     Islam

Pekerjaan                                :     Karyawan Swasta

Pendidikan                              :     SMA

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.   Penangkapan            :     Ditangkap Tim DIRRESKRIMUM Polda Metro Jaya tanggal 9 Oktober 2024

2.   Penahanan                :    

-     Penyidik                                                            :     sejak tanggal 10-10-2024 s.d tanggal 29-10-2024

-     Perpanjangan Penuntut Umum                    :     sejak tanggal 30-10-2024 s.d tanggal 08-12-2024

-     Penuntut Umum                                               :     sejak tanggal 05-12- 2024 s.d tanggal 25-12- 2024

III.  DAKWAAN :

---------Bahwa ia Terdakwa IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 17 September 2024 pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September tahun 2024, bertempat di Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA Jalan Landasan Pacu Barat Blok B10 Kav.Nomor 02 Gunung Sahari Selatan Kemayoran Jakarta pusat Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa membeli,menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ,yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2024 pada pukul 20.57 WIB saksi SANTO PRANSISKUS (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku satpam pada Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA telah mengambil barang-barang berupa 8 (delapan) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya , 1 (satu) unit Laptop T14 Gen3 dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A52 5G yang diletakkan di Gudang IT kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA tanpa seizin pemiliknya terlebih dahulu yaitu PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA.
    • Bahwa barang-barang berupa 8 (delapan) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya , 1 (satu) unit Laptop T14 Gen3 dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A52 5G saksi SANTO PRANSISKUS yang telah diambil oleh saksi SANTO PRANSISKUS tanpa seizin dari pemiliknya, kemudian saksi SANTO PRANSISKUS menelepon temannya yaitu TERDAKWA IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI dengan mengatakan bahwa saksi SANTO ada barang berupa HP dan minta tolong untuk dijualkan , maka oleh TERDAKWA IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI segera menjual barang-barang yang diterima dari saksi SANTO PRANSISKUS yaitu;

a. pada hari Rabu tanggal 17 September 2024 pukul 22.00 Wib TERDAKWA IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI menjual 2 (dua) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya ke dua konter Handphone yang berbeda di daerah Ramayana koja dengan harga sebesar Rp.21.400.000 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

b.  Pada hari Jumat tanggal 26 September 2024 pukul 23.00 wib kembali Terdakwa mendapatkan 4 (empat unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya dan 1 (satu) unit Laptop Lenovodari saksi SANTO dan Terdakwa langsung menjualkan ke 3 (tiga) counter yang berbeda dengan harga Handphone sejumlah Rp.20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian keuntungan sebesar Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit Laptop Merek Lenovo oleh Terdakwa digadaikan di Pusat Gadai Warakas dengan harga Rp.2.749.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh Sembilan rupiah), dan Terdakwa mendapat bagian keuntungan sebesar Rp.649.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah).

c. Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2024 pukul 07.30 Wib Terdakwa Kembali mendapat barang hasil curian dari saksi SANTO PRANSISKUS berupa 2 (dua) unit Handphone Iphone 15 128 GB second lengkap dengan kotak dusnya , dan dijual oleh Terdakwa doKonter di area Ramayana Koja dengan nominal sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), dan terdakwa mendapat bagian keuntungan sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

-    Bahwa uang hasil penjualan 8 (delapan) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya , 1 (satu) unit Laptop T14 Gen3 dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A52 5G diberikan oleh TERDAKWA kepada saksi SANTO PRANSISKUS dengan cara mengirimkan lewat transfer ke rekening Bank INA nomor rekening 1000382384 atas nama saksi SANTO PRANSISKUS.

-   Bahwa hasil bagian keuntungan yang diperoleh oleh TERDAKWA IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI sejumlah lebih kurang Rp.25.000.000,- (dua puluh jlima juta rupiah) dipergunakan TERDAKWA untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan sisanya sejumlah Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.

    • Bawah perbuatan TERDAKWA IRFAN MAULANA AJI S.Bin MULYADI yang telah menjualkan barang-barang hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh saksi SANTO PRANSISKUS berupa 8 (delapan) unit Iphone 15 128 GB beserta kotak kardusnya , 1 (satu) unit Laptop Lenovo T14 Gen3 dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A52 5G, milik dari Kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA tanpa seizin dari pemiliknya yang mengakibatkan pihak kantor PT.CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA mengalami kerugian nominal sejumlah Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupaih).

 

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.   .---------------------------------------------------

 

Jakarta,  28 Nopember  2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RIRIS. N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Pratama / NIP.197204131999032001

Pihak Dipublikasikan Ya