Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst NURUL KOMARIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL KOMARIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irsyad Noeri, SHNURUL KOMARIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dengan No: 3523-LT-18012013-0002 semula tercatat bernama Nurul Komariyah menjadi bernama Valeria Tifanny
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama Pemohon pada KTP dan Kartu Keluarga semula tercatat bernama Nurul Komariyah menjadi bernama Shakira Komariah.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/penggantian nama Pemohon sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat yang berwenang untuk itu.
  5. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak