Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
319/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst THIMOTIUS TABUN PT. ARKCO MEGA RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 319/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THIMOTIUS TABUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marthen Boiliu, SH.THIMOTIUS TABUN
Tergugat
NoNama
1PT. ARKCO MEGA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (THIMOTIUS TABUN) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat (PT. ARKCO MEGA RAYA) membayar upah kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan mulai Maret 2019 sampai dengan Upah terakhir bulan Oktober 2023 adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Surat Peringatan ke-2 (SP-2) tertanggal 10 Feruari 2023 oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa menyebutkan masa berlaku SP-2 adalah cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat (THIMOTIUS TABUN) dan Tergugat (PT. ARKCO MEGA RAYA);
  5. Menghukum Tergugat (PT. ARKCO MEGA RAYA) untuk membayar kekurangan pembayaran upah setiap bulan dari bulan Maret 2019 s/d September 2023 kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 98.367.707,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh rupiah).
  6. Menghukum Tergugat (PT. ARKCO MEGA RAYA) untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 45.514.510,- (empat puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus sepuluh rupiah), dan berikut pembayaran upah proses sesuai ketentuan SEMA No. 3/2015 dan  Yurisprudensi No. 1/Yur/PHI/2018 tahun 2018.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

Atau bilamana Yang Milia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak