Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan sah Pengesahaan Anak dari perkawinan antara Almarhum JIMMY MULYADI dan Almarhumah LIM DJU TIAN yang bernama LIM TJE BUI, LIM NGI HUAW, LIM DJIN HAUW, LIM PING HAUW, sesuai Penetapan Perkawinan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Penetapan 545/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Desember 2024 ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk mencatatkan Pengesahan Anak ;
- Menetapkan biaya - biaya menurut Hukum.
|