Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst MARTUA PANAHATAN HUTAGAOL PT ELIT INDONESIA GRUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTUA PANAHATAN HUTAGAOL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ELIT INDONESIA GRUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kontrak TERMS OF CONTRACT EMPLOYMENT & SALARY COMPENSATION AGREEMENT Number : 10-2/EXT-OS/EIG/X/2023 (Terjemahannya : Kententuan Perjanjian Pekerjaan Kontrak & Kompensasi Gaji Nomor : 10-2/EXT-OS/EIG/X/2023)  adalah Perjanjian PKWT sah secara hukum dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang memutusan hubungan kerja secara sepihak dengan PENGGUGAT yaitu memutus kontrak TERMS OF CONTRACT EMPLOYMENT & SALARY COMPENSATION AGREEMENT Number : 10-2/EXT-OS/EIG/X/2023 (Terjemahannya : Kententuan Perjanjian Pekerjaan Kontrak & Kompensasi Gaji Nomor : 10-2/EXT-OS/EIG/X/2023) adalah Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Putus sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah sisa kontrak dan uang kompesasi terhadap PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
  1. Upah sebesar sisa kontrak :

Sisa kontrak x Upah Pokok per Bulan

14 bulan x Rp. 23.076.900,- = Rp. 323.076.600,-

Terbilang : (tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh enam ribu enam

ratus rupiah).

 

  1. Uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja PKWT :

(Lama Kerja/12) x Upah Pokok per Bulan :

10/12 x Rp. 23.076.900,- = Rp. 19.230.750,-

Terbilang : (sembilan belas juta dua ratus tiga puluh ribu tujuh ratus

lima puluh rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan seketika terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik, seketika dan sempurna;
  2. Menetapkan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi serta perlawanan atas Putusan dalam perkara ini (uit voerbaar bij voeraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Atau, apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak