Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM - 87/M.1.10/Eku.2/11/2024
- Terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
CHEN ZHAOPENG
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
EG1740607
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Guangdong
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
60 Tahun / 5 November 1963
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
China
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
RedDoorz Plus Kemayoran, Jl. Kepu Timur No.185, RT.4/RW.6, Kemayoran, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
-
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
- Nama Lengkap
|
:
|
JENNIFER ANASTASIA
|
Nomor Identitas
|
:
|
3678116812720002
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
51 Tahun / 28 Desember 1972
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sidoyoso 2-1/3, RT. 02/14, Kel. Simokerto, Kec. Simokerto, Kota Surabaya
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
IRT
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
- Nama Lengkap
|
:
|
SUSANTI SUGIRI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3204096604810001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 26 April 1981
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl Bolero Gg. Mamayuda 2 No.13 RT.01/08 Dayeuhkolot, Kab Bandung, Jawa Barat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
IRT
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
1. Penangkapan masing-masing Terdakwa
|
:
|
09 Agustus 2024
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
09 Agustus 2024 s/d 28 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
29 Agustus 2024 s/d 07 Oktober 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II Sejak
|
:
|
-
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
13 November 2024 s/d 02 Desember 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
-
|
- Dakwaan
------- Bahwa terdakwa CHEN ZHAOPENG, terdakwa JENNIFER ANASTASIA dan terdakwa SUSANTI SUGIRI pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Merpati Blok B12 No.3, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal sekira tahun 2022 terdakwa JENNIFER ANASTASIA mengenal terdakwa CHEN ZHAOPENG ketika sedang bekerja sebagai pelayan resto di Amsterdam Belanda. Selanjutnya terdakwa JENNIFER ANASTASIA berencana menikah dengan terdakwa CHEN ZHAOPENG di Indonesia sehingga sekira bulan Maret 2024, terdakwa JENNIFER ANASTASIA menghubungi terdakwa SUSANTI SUGIRI dan meminta untuk dibuatkan KTP, KK, Akta Kelahiran Indonesia untuk terdakwa CHEN ZHAOPENG alias BENEDICT CHANDRA. Kemudian terdakwa SUSANTI SUGIRI bersedia membantu terdakwa JENNIFER ANASTASIA untuk membuat dokumen yang dimaksud lalu terdakwa SUSANTI SUGIRI mencari agen jasa yang bisa membuatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran tersebut melalui Facebook. Selanjutnya terdakwa SUSANTI SUGIRI mendapatkan agen jasa yang dapat membuat dokumen tersebut yakni atas nama Sdr. FAISAL (DPO). Kemudian terdakwa JENNIFER ANASTASIA melalui rekening BCA dengan nomor rekening 5200393963 atas nama JENNIFER ANASTASIA mengirimkan uang kepada terdakwa SUSANTI SUGIRI melalui rekening BCA 4372219011 atas nama SUSANTI SUGIRI untuk biaya pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran atas nama terdakwa CHEN ZHAOPENG alias BENEDICT CHANDRA sekira sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dikirimkan ke sdr. FAISAL (DPO) oleh terdakwa SUSANTI SUGIRI dengan total sekira Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan melalui aplikasi DANA dengan nomor 083160715416. Kemudian setelah dokumen tersebut selesai terdakwa JENNIFER ANASTASIA meminta terdakwa CHEN ZHAOPENG untuk datang ke Indonesia sehingga pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, terdakwa CHEN ZHAOPENG tiba di Indonesia untuk membuat Paspor Indonesia. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa CHEN ZHAOPENG bersama terdakwa JENNIFER ANASTASIA, dan terdakwa SUSANTI SUGIRI datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Merpati, Blok B12 No.3 Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan membawa serta dokumen-dokumen pendukung seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama BENEDICT CHANDRA dengan NIK. 3204712009630001 yang dikeluarkan di Kota Bandung pada tanggal 24 Februari 2023;
- Kartu Keluarga (KK) atas nama BENEDICT CHANDRA dengan Nomor 3204710704230005 yang dikeluarkan di Kota Bandung pada tanggal 7 April 2023;
- cetak Akta Lahir atas nama BENEDICT CHANDRA dengan Nomor 3204-LT-20042024-0011 yang dikeluarkan di Kota Bandung pada tanggal 20 tahun 2024;
Kemudian para terdakwa menyerahkan dokumen tersebut ke petugas loket Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yakni saksi DANANG SEPTIANTO. Selanjutnya terdakwa JENNIFER ANASTASIA mengatakan kepada saksi DANANG SEPTIANTO bahwa pemohon Paspor yakni terdakwa CHEN ZHAOPENG merupakan tunawicara sehingga harus didampinginya untuk melakukan wawancara pengajuan Paspor RI. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi DANANG SEPTIANTO, terdakwa CHEN ZHAOPENG sama sekali tidak menunjukkan komunikasi baik menggunakan Bahasa yang dipahami oleh orang tunawicara seperti bahasa isyarat. Lalu saksi DANANG SEPTIANTO memperhatikan kondisi fisik terdakwa CHEN ZHAOPENG juga terlihat sehat sehingga timbul kecurigaan saksi DANANG SEPTIANTO terhadap para terdakwa. Kemudian saksi DANANG SEPTIANTO mengarahkan terdakwa CHEN ZHAOPENG dan terdakwa JENNIFER ANASTASIA kebagian wawancara yakni saksi DANDY ATTA FAWZY. Selanjutnya saksi DANDY ATTA FAWZY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan para terdakwa berupa KTP, KK, Akta Kelahiran atas nama terdakwa CHEN ZHAOPENG alias BENEDICT CHANDRA. Selain itu terdakwa CHEN ZHAOPENG dan terdakwa JENNIFER ANASTASIA juga memperlihatkan Paspor Kebangsaan China dengan Nomor EG1740607 atas nama CHEN ZHAOPENG yang berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 27 Agustus 2029 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar China di Belanda. Kemudian saksi DANDY ATTA FAWZY melakukan pemeriksaan singkat terhadap Akta Lahir yang diajukan oleh terdakwa CHEN ZHAOPENG alias BENEDICT CHANDRA dengan melakukan Scan Barcode, dan diketahui bahwa tidak muncul identitas terdakwa CHEN ZHAOPENG alias BENEDICT CHANDRA. Selanjutnya saat pengecekan terhadap waktu pengeluaran Akta Lahir tersebut tidak ditemukan keterangan waktu berupa Bulan pengeluaran dokumen tersebut. Kemudian atas kecurigaan tersebut saksi DANDY ATTA FAWZY menanyakan ke pendamping dan mengakui bahwa atas nama Benedict Chandra yang adalah terdakwa CHEN ZAOPENG adalah Warga Negara China dengan nama Chen Zhaopeng, lalu saksi DANDY ATTA FAWZY menyerahkan para terdakwa ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan Pemeriksaan;
- Bahwa berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Nomor KB.01.05.03/3448-Disdukcapil tanggal 02 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, yang pada pokoknya menyimpulkan :
- Bahwa KTP dengan NIK 3204712009630001 a.n. Benedict Chandra, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, setelah dilakukan pengecekan, tidak tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;
- Bahwa Kartu Keluarga dengan Nomor 3204710704230005, yang dikeluarkan pada tanggal 07 April 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, setelah dilakukan pengecekan, tidak tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;
- Bahwa akta kelahiran dengan Nomor 3204-LT-20042024-0011 a.n. Benedict Chandra, yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2024 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, setelah dilakukan pengecekan, tidak tercatat dalam buku register dan dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung
- Bahwa berdasarkan surat Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Republik Indonesia nomor: 1014-24 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Paspor No. EGI 740607 atas nama Chen Zhaopeng (laki-laki, lahir di Guangdong, Tiongkok, pada 5 November 1963) adalah benar dan sah;
- Bahwa hasil dari pemeriksaan yang telah lakukan diketahui bahwa terdakwa CHEN ZHAOPENG alias BENEDICT CHANDRA bersama terdakwa JENNIFER ANASTASIA dan terdakwa SUSANTI SUGIRI memberikan keterangan yang tidak benar dalam mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 126 huruf c UU Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian sebagaimana telah diubah untuk sebagian dalam pasal 106 UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP--------------------
Jakarta, 19 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199512152018012001
|
|