Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst Aan Nurjanah 1.Pt. Lumbung Padi Indonesia
2.Luwia Farah Utari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aan Nurjanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deo Agung Pratama, S.H.,M.H., CLIAan Nurjanah
Tergugat
NoNama
1Pt. Lumbung Padi Indonesia
2Luwia Farah Utari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan melanggar hukum.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar pesangon PENGGUGAT yang belum dibayarkan sejak 31 Januari 2018 (melakukan pemutusan hubungan kerja) sampai dengan gugatan perselisihan ini didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial kepada PENGGUGAT yakni November 2024 sebesar Rp. 217.775.000,-  (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak