Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
883/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst PRIYO WICAKSONO, SH 1.OKKY RIZKY FADILAH
2.RISMA ADHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 883/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-908/M.1.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYO WICAKSONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY RIZKY FADILAH[Penahanan]
2RISMA ADHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-303/M.1.10/12/2024

 

 

a.  T E R D A K W A :

     1. Nama lengkap                        :    OKKY RIZKY FADILAH

Tempat lahir                           :    Jakarta

Umur/ Tgl. Lahir                     :    32 tahun / 25 Oktober 1992

Jenis kelamin                         :    Laki - laki

Kebangsaan /                         :    Indonesia           

Kewarganegaraan                                           

Tempat tinggal                       :    Jl. Mangga Dua Abdad RT. 001 RW. 012 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat                                         

A g a m a                                :    Islam

Pekerjaan                               :    Wiraswasta

Pendidikan                              :    SMP

 

2. Nama lengkap                        :    RISMA ADHANI

Tempat lahir                           :    Jakarta

Umur/ Tgl. Lahir                     :    21 tahun / 2 Januari 2003

Jenis kelamin                         :    Perempuan

Kebangsaan /                         :    Indonesia           

Kewarganegaraan                                           

Tempat tinggal                       :    Jl. Kranggan Kulon RT. 001 RW. 006 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Bekasi Jawa Barat                                    

A g a m a                                :    Islam

Pekerjaan                               :    Karyawan Swasta

Pendidikan                              :    SMP

 

b.  P E N A H A N A N :

     PENYIDIKAN

-    Para Terdakwa ditahan di RUTAN Polsek Metro Gambir selama 20 hari sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d tanggal 9 Nopember 2024

-    Perpanjangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 10 Nopember 2024 s/d 19 Desember 2024

PENUNTUTAN :

-    Para Terdakwa ditahan di RUTAN sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

c.  D  A K W A A N :

              Bahwa mereka Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 kurang lebih jam 05.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di kamar Alamanda lantai 5 RSUD Tarakan Jl. Kyai Caringin Kel. Cideng Kec.Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama - sama, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa awalnya, terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH sedang jalan dengan terdakwa 2. RISMA ADHANI, lalu dipertengahan jalan, terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH memberitahu terdakwa 2. RISMA ADHANI bahwa terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH ingin mengambil barang milik orang lain yang sedang menjaga pasien dalam keadaan tidur di RSUD Tarakan.

-      Bahwa kemudian Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI pergi ke RSUD Tarakan, setelah sampai Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI langsung menuju menuju ke kamar Alamanda lantai 5 RSUD Tarakan Jl.Kyai Caringin Kel.Cideng Kec.Gambir Jakarta Pusat dan ternyata di kamar tersebut terdakwa melihat DEVI RAHAYU dan AJIS AHMAD YASIN sedang tertidur, kemudian Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH langsung masuk ke kamar Alamanda sedangkan Terdakwa 2. RISMA ADHANI diluar untuk memantau situasi, selanjutnya Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH  dengan tanpa ijin dari DEVI RAHAYU dan AJIS AHMAD YASIN langsung mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Hot 12 Play warna Hijau milik AJIS AHMAD YASIN dan 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Note 30 warna biru milik Sdri DEVI RAHAYU

-      Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Hot 12 Play warna Hijau dan 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Note 30 warna Biru, Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI langsung turun kemudian Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI pulang.

-      Bahwa pada siang harinya, Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH menjual 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Hot 12 Play warna Hijau ke Roxy dan laku sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dan sore harinya Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH menjual 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Note 30 warna Biru secara COD di daerah Citayem Bogor Jawa Barat laku sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

-      Bahwa  selanjutnya Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan terdakwa 2. RISMA ADHANI mempergunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk keperluan sehari – hari.

-      Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI  berhasil ditangkap oleh TEGUH SUPRIYATNA dan juga Sdri. DEVI RAHAYU dan Sdr. AJIS AHMAD YASIN, dan pada saat itu Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI mengaku telah mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Hot 12 Play warna Hijau dan 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Note 30 warna Biru milik pasangan suami/isteri Sdr. AJIS AHMAD YASIN dan Sdri. DEVI RAHAYU

-      Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pasangan suami/isteri Sdr. AJIS AHMAD YASIN dan Sdri. DEVI RAHAYU mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

              Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.

 

Jakarta,  11 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

PRIYO WICAKSONO, SH

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya