Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dari Semula tertulis Bahwa di SUBANG, pada tanggal 22-02, tahun 1969, telah lahir seorang anak Laki – laki diberi nama DEDY JUNAEDI anak ke. 1 (satu), dari Ibu JUMIYATI MAS DIMAH, diperbaiki menjadi Bahwa di SUBANG, pada tanggal 22-JUNI, hari KAMIS, tahun 1972, telah lahir seorang anak : Laki – laki yang diberi nama : DEDY JUNAEDI, anak ke. 1 (satu), dari Ibu JUMIYATI MAS DIMAH,
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kepedudukan dan pecatatan Sipil KUTIPAN AKTA KELAHIRAN, untuk mencatat tentang perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor : 3171-LT Juni 022019-0091, tertanggal 23-02-1969 dari semula tercatat atas nama DEDY JUNAEDI diperbaiki menjadi 22-Juni-1972
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|