Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
740/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Mike Adam PT Bank IBK (Industrial Bank Of Korea) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 740/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mike Adam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank IBK (Industrial Bank Of Korea)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Kalpataru Semesta
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan sah Perjanjian Utang Piutang tanggal 16 Oktober 2024 antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pihak yang secara sah memiliki hak untuk mengambil pelunasan atau pembayaran atas hasil penjualan sebagian atau seluruh Barang Jaminan berupa 1 bidang tanah dengan total luas 217.500 m2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Cinagara, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6/Cinagara atas nama TURUT TERGUGAT I.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak