Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst NOORDJAJADI WAHYU UTOMO PT FAIRBANC TECHNOLOGIES INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 320/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOORDJAJADI WAHYU UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT FAIRBANC TECHNOLOGIES INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin citra dan reputasi (profesionalisme) Penggugat;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 05 Juli 2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau memenuhi Hak Penggugat Sebagai Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti Kerugian Materiil Penggugat Sebagai Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti Kerugian Immateriil Penggugat Sebagai Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah Rp. 390,000,000,-.(tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan uang bonus bergabung yang diterima Penggugat sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta) setelah dipotong pajak sah berdasarkan hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat pengantar pencairan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk mempersiapkan, memvalidasi dan memberikan bukti pelaporan SPT periode tahun 2024 selama Penggugat bekerja di PT. Fairbanc Technologies Indonesia, yang akan digunakan Penggugat untuk mengisi Pelaporan SPT di tahun 2025 pada periode Januari – Maret 2025;
  11. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kreteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh dan sekaligus hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Dalam Peradilan yang Baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak