Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Debora Ammy Novida, B PT PZ CUSSONS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 297/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Debora Ammy Novida, B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azimah Sulistio, S.H.Debora Ammy Novida, B
Tergugat
NoNama
1PT PZ CUSSONS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. 17/LOE/HR/IV/2023 tertanggal 11 April 2023 yang ditandatangani oleh dan antara PT PZ Cussons Indonesia (dhi diwakili oleh Nurul Hiskawati Putri – Head of Talent Asia) dengan Debora Ammy Novida B dengan jangka waktu mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukan PHK terhadap Penggugat efektif tanggal 14 November 2023 adalah PHK sepihak, dan bukan disebabkan oleh alasan pengakhiran hubungan kerja yang telah disepakati dalam PKWT maupun Pasal 61 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 14 November 2023 berdasarkan Surat PHK dari Tergugat Nomor: 86/HR/INT/XI/2023 perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang ditandatangani oleh Sdri. Nurul Hiskawati selaku Head of Human Resource;

 

  1. Menghukum dan menetapkan Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar upah Penggugat sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT, uang penggantian hak berupa sisa cuti tahunan, dan uang penggantian biaya-biaya, sesuai ketentuan Pasal 62 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan                              jo. Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. 17/LOE/HR/IV/2023 tertanggal 11 April 2023, total sebesar Rp944.878.630,- (sembilan ratus empat puluh empat juta, delapan ratus tujuh puluh delapan ribu, enam ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

a.   Ganti Rugi sebesar 6 (enam) bulan upah = Rp780.000.000,- (Tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);

b.   Uang Penggantian Hak sisa cuti tahunan 12 (dua belas) hari = Rp Rp70.909.090,- (tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh rupiah);

c.    Uang Penggantian Hak berupa penggantian biaya parkir dan langganan LinkedIn = Rp18.083.702,- (delapan belas juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah);

d.   Uang Penggantian Hak berupa penggantian perjalanan dinas ke kantor Tergugat di Inggris = Rp75.885.838,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vooraad)  walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet) maupun Kasasi;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Sita Jaminan berupa tanah dan bangunan (pabrik) beserta isi di dalamnya yang terletak dan dikenal dengan nama Jalan Halim Perdana Kusuma No. 144, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Tangerang – Banten 15124 adalah  sah dan berharga.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak