Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst TIEN EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIEN EFFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama dari TITIN SUTARMININGSIH atau TINTIN SUTARMININGSIH menjadi TIEN EFFENDI;
  3. Menetapkan bahwa nama TITIN SUTARMININGSIH atau TINTIN SUTARMININGSIH dan TIEN EFFENDI adalah orang yang sama;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Jakarta untuk mencatat tentang penggantian nama PEMOHON tersebut pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sepeti pada sebelumnya yaitu tercantum sebagai TIEN EFFENDI.
  5. Membayar semua biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak