Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH MOHAMMAD SEBASTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-934/M.1.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SEBASTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-317/M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD SEBASTIAN.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

29 tahun/12 Nopember 1997.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Jl.Raden Saleh/ 15 RT.009/003 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

  1. PENAHANAN (Rutan) :
    • Penyidik Polsek Metro Menteng sejak tanggal 03 Nopember 2024 s/d 22 Nopember 2024
    • Diperpanjang Penuntut Umum Kejari Jakpus sejak tanggal 23 Nopember 2024 s/d 01 Januari 2025
    • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025
    • Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d 05 Februari 2025
  2. DAKWAAN :

-----Bahwa terdakwa MOHAMMAD SEBASTIAN bersama dengan sdr.FAROS (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 dan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Rumah saksi JULIAN PHERMI TAMBUNAN yang dalam keadaaan kosong Jl.Raden Saleh II/IV RT.010/003 Cikini Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, di waktu malan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin 21 Oktober 2024 Jam 03.30 Wib terdakwa M.SEBASTIAN dan sdr.FAROS (belum tertangkap) berjalan kaki di belakang rumah saksi JULIAN selaku tetangga sudah tahu yang dalam keadaan kosong yang beralamat di Jl.Raden Saleh II/IV RT.010/003 Cikini lalu M.SEBASTIAN nyelinap masuk rumah melalui celah pintu seng sementara sdr.FAROS berperan yang menunggu di luar pintu seng, dan sekira beberapa menit terdakwa M.SEBSTIAN dan keluar melalui celah pintu seng belakang rumah dengan membawa 1 (satu) unit Laptop milik saksi JULIAN, dan perbuatan tersebut diulangi lagi oleh terdakwa M.SEBASTIAN bersama dengan sdr.FAROS (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib dengan cara yang sama dan terdakwa M.SEBASTIAN berhasil mengambil Kain songket dari dalam lemari yang tidak terkunci, 2 (dua) pasang sandal merek Fladeo dan 1 (satu) unit Play Station 3 berikut 4 (empat) stiknya; Kemudian 1 (satu) unit Laptop milik saksi JULIAN tersebut, oleh terdakwa digadaikan di pusat gadai Johar Baru Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berikut kain songket seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa M.SEBASTIAN dan sdr.FAROS masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sementara saksi EXLI WILUARDIKA selaku sopir Bajaj yang mengantarkan ke pusat gadai dan karena telah dipinjami KTPnya untuk menggadaikan Laptop tersebut diberikan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sementara 1 (satu) unit Play Station 3 berikut 4 (empat) buah Stiknya dijual ke pedagang pasar Senen seharga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan barang-barang milik saksi JULIAN tersebut dibagi dua, Bahwa akibat perbuatan terdakwa M.SEBASTIAN dan sdr.FAROS (belum tertangkap) tersebut, saksi JULIAN PHERMI TAMBUNAN mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira jam 03.00 WIB terdakwa berikut barang buktinya diserahkan oleh saksi JULIAN PHERMI TAMBUNAN ke Polsek Metro Menteng untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku, sementara sdr.FAROS berhasl melarikan diri.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 4 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Jakarta, 18 Desember 2024

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya