Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
332/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Chairiyah Yayasan Masjid Al Ikhlas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 332/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chairiyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Masjid Al Ikhlas
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor 160/SKP-YMAI/VI/2024 tertanggal 4 Juni 2024 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor 039/P-YMAI/VII/2024 tertanggal 18 Juli 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kesalahan pada Penggugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja Penggugat tersebut sebesar Rp371.717.866 (tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tutujuh belas ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  5. Uang Pesangon = 18 x Rp10.697.917 = Rp192.544.596
  6. Uang Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp10.697.917 = Rp74.878.419
  7. Uang Penggantian Hak = 3,75 x Rp10.697.917 = Rp40.113.449
  8. Upah Proses = 6 x Rp10.697.917 = Rp64.181.502
    1. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja (paklaring) kepada Penggugat dengan Kriteria Baik.
    2. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak atau tidak bergerak milik dan/atau atas nama dan/atau yang dikuasai oleh Tergugat, antara lain:

-. Sebidang tanah berikut bangunan gedung KB/TK Islam Al Ikhlas di atasnya yang terletak di Jl Cipete III No. 3, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan meskipun Tergugat mengajukan Kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-seadilnya (ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak