Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 400/M.1.10/10/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
HARIS FADILAH alias ABO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
30 Tahun / 12 Januari 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Anyer gang VII Rt.007, Rw.002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Tingkat Pertama / Sederajat
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
SOFYAN HASAN alias AYAH PETRUS
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
60 Tahun / 24 Februari 1964
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Anyer I no. 39 Rt. 002/002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Alamat KTP : Jalan Anyer IV Rt. 004/002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Juru Parkir
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 September 2024 s/d 10 Oktober 2024
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakpus sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d 09 November 2024
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakpus sejak tanggal 10 November 2024 s/d 09 Desember 2024
- Oleh PU sejak tanggal 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa mereka terdakwa I HARIS FADILAH alias ABO dan terdakwa II SOFYAN HASAN alias AYAH PETRUS pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, Dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,67 gram brutto dari sdr. ANWAR ALIAS NOANG (DPO) dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). di Jalan Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat dengan cara sistem tempel dan diarahin dari orang suruhan sdr. ANWAR ALIAS NOANG (DPO), kemudian pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 Wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berdiri didalam rumah Gang Anyer I no. 39 Rt. 002/002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat datang saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILAH, saksi B. MATONDANG, saksi FIRMAN ADRIANSYAH dan saksi ARIES ADRIANO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,67 gram brutto, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu lengkap, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam berikut simcard, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru berikut simcard, Beberapa plastik kosong, 2 (dua) buah korek api yang sudah di modifikasi, 2 (dua) unit timbangan dan 1 (satu) buah sepatu warna hitam di dalam sepatu warna hitam didalam rumah milik terdakwa II, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang rencananya akan terdakwa I dan terdakwa II serahkan kepada pembelil / pemesan dengan keuntungan sebesar Rp.400.000, s/d Rp. 1.000.000,- dan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat guna penyididkan lebih lanjut..
- Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 4478 / NNF / 2024 tanggal 09 September 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8922 (nol koma delapan ribu sembilan ratus dua puluh dua) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa mereka terdakwa I BAYU ARDIAWAN bin IWAN HERI PURWANTO dan terdakwa II AHMAD ZONA SUNJAYA als IJONG bin AMIZAR ZAKARIA (alm) pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, didalam rumah Gang Anyer I no. 39 Rt. 002/002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, Dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,67 gram brutto dari sdr. ANWAR ALIAS NOANG (DPO) dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). di Jalan Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat dengan cara sistem tempel dan diarahin dari orang suruhan sdr. ANWAR ALIAS NOANG (DPO), kemudian pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 Wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berdiri didalam rumah Gang Anyer I no. 39 Rt. 002/002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat datang saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILAH, saksi B. MATONDANG, saksi FIRMAN ADRIANSYAH dan saksi ARIES ADRIANO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,67 gram brutto, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu lengkap, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam berikut simcard, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru berikut simcard, Beberapa plastik kosong, 2 (dua) buah korek api yang sudah di modifikasi, 2 (dua) unit timbangan dan 1 (satu) buah sepatu warna hitam didalam sepatu warna hitam didalam rumah milik terdakwa II, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat guna penyididkan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 4478 / NNF / 2024 tanggal 09 September 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8922 (nol koma delapan ribu sembilan ratus dua puluh dua) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------
Jakarta, 25 November 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA
NIP. 19780801 200212 2 001
|