Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
593/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst AFANDY WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 593/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AFANDY WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Nandang Herawan SHAFANDY WIJAYA
2Wahyu Nandang Herawan SHAFANDY WIJAYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama AFANDY  WIJAYA menjadi BEN WIJAYA;
  3. Menyatakan sah secara hukum Pemohon menggunakan nama yang sebelumnya AFANDY WIJAYA menjadi BEN WIJAYA;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama pemohon tersebut dari AFANDY WIJAYA menjadi BEN WIJAYA.
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak