Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek dan variannya di seluruh dunia;
- Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |