Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.Nurjany Pranata
2.Darmawan Lisanjaya
Siti Elawati Safitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 51/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurjany Pranata
2Darmawan Lisanjaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moh Syiaruddin, SHNurjany Pranata
2Moh Syiaruddin, SHDarmawan Lisanjaya
Termohon
NoNama
1Siti Elawati Safitri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, dengan Total Nilai Utang sebesar Rp.2.442.330.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
  3. Mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Mengangkat Ibu Iradian Kusumawardhani, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-130.AH.04.06-2024 tanggal 19 Agustus 2024 beralamat di Kantor Hukum Atmoko Iradian & Associates, Jl. Pasanggrahan Raya No.10A-B, RT 004 RW 009, Kembangan, Jakarta 17610 sebagai Kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak