Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst BYD Company Limited PT Worcas Nusantara Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BYD Company Limited
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Worcas Nusantara Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek  dan variannya di seluruh dunia;
  3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal;
  4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat  memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik;
  6. Menyatakan batal pendaftaran merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya;
  9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak