Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst SULIANA SUSANTO 1.PT. MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN
2.PT. MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembatalan Perdamaian
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULIANA SUSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN
2PT. MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo yang diajukan oleh PEMOHON terhadap PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA telah lalai dalam melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 7 Agustus 2020;
  3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Perdamaian antara PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA dengan para kreditornya yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 7 Agustus 2020;
  4. Menyatakan PARA TERMOHON :
    a.  PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN yang beralamat di Menara Rajawali, Lantai 7, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950 (dahulu beralamat di Gedung Bidakara 2 Lantai 17, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan);
    b. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA yang beralamat di Menara Rajawali, Lantai 7, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950 (dahulu beralamat di Gedung Bidakara 2 Lantai 17, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan).
    Berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA;
  6. Menunjuk dan menangkat :
    Saudara TJIANGDI, S.E., S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-69.AH.04.05-2023 tanggal 26 Oktober 2023 berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Tjiangdi, S.E., S.H., M.H. & Partners, Jalan Gunung Bulusaraung No. 10, Makassar, Sulawesi Selatan.
    Selaku Kurator dalam proses kepailitan PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA;
  7. Menghukum PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak