Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo yang diajukan oleh PEMOHON terhadap PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA telah lalai dalam melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 7 Agustus 2020;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Perdamaian antara PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA dengan para kreditornya yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 7 Agustus 2020;
- Menyatakan PARA TERMOHON :
a. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN yang beralamat di Menara Rajawali, Lantai 7, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950 (dahulu beralamat di Gedung Bidakara 2 Lantai 17, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan);
b. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA yang beralamat di Menara Rajawali, Lantai 7, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950 (dahulu beralamat di Gedung Bidakara 2 Lantai 17, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan).
Berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA;
- Menunjuk dan menangkat :
Saudara TJIANGDI, S.E., S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-69.AH.04.05-2023 tanggal 26 Oktober 2023 berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Tjiangdi, S.E., S.H., M.H. & Partners, Jalan Gunung Bulusaraung No. 10, Makassar, Sulawesi Selatan.
Selaku Kurator dalam proses kepailitan PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA;
- Menghukum PARA TERMOHON / 1. PT MAHKOTA PROPERTI INDO SENAYAN, 2. PT MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo.
|