Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst PT KABANA TEXTILE INDUSTRIES 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Jawa Timur Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Pekalongan
2.PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KABANA TEXTILE INDUSTRIES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF NUROHMAN SULISTYO SH.MHPT KABANA TEXTILE INDUSTRIES
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Jawa Timur Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Pekalongan
2PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DWI PRASETYO
2PT TARGET MAKMUR SENTOSA
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang R.I / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Tengah Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  secara keseluruhan ;

2. Menyatakan Batal dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum (buiten effect stellen) Risalah Lelang No.RL 895/0903/2024-1 tanggal 11 Desember 2024.

 

3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III ( Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan ) agar tidak melakukan Balik nama atau tidak melakukan pendaftaran peralihan hak atas Tanah Objek lelang ( Objek Jaminan Hutang ) ke nama PEMENANG LELANG yaitu TURUT TERGUGAT I atau  TURUT TERGUGAT II yang di dasarkan pada Risalah Lelang No.RL 895/0903/2024-1 tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan adanya kepastian hukum sebagaimana tersebut dalam Putusan Perkara aquo berkekuatan hukum yang tetap.

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak