Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
377/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. NAWASENA CANDRA GEMILANG PT. CAHAYA FROZEN RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 377/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. NAWASENA CANDRA GEMILANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENDRA SEPTIAN PRATAMA SHPT. NAWASENA CANDRA GEMILANG
Termohon
NoNama
1PT. CAHAYA FROZEN RAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Aditia Warman, S.H.,M.H; Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156.AH.04.05-2024, beralamat di VIRTU LEGAL ADVISORY, Jl. Asia Afrika, No. 129, Kel. Kebon Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40112, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
    Hafid Mauludin, S.H; Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-125.AH.04.05-2024, beralamat di kantor REFF PARTNERSHIP, Jl. Bunga Mawar No.69, Mawar Residence Kav.1, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak; Kota Jakarta Selatan 12410, selaku PENGURUS dalam proses Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak