Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
769/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH SETIAJI als TILE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 769/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-800/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIAJI als TILE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-378/M.1.10/11/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

SETIAJI als TILE

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun/31 Juli 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Gorda  Rt.014/001 Kel.  Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur.

 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD

 

  1. Riwayat Penahanan :

1.

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tgl. 13 September 2024 s/d 02 Oktober 2024

2.

3.

 

Diperpanjang oleh JPU

Ditahan oleh JPU

 

:

:

Sejak tgl. 03 Oktober  2024 s/d 11 Nopember 2024

Sejak tgl 11 Nopember 2024 s/d 30 Nopember 2024

 

 

  1. Dakwaan    :

 

KESATU :

----------------Bahwa terdakwa SETIAJI als TILE  pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.00. WIB.  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gorda  Rt.014/001 Kel.  Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditahan dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024  sekitar jam  12.00. wib. terdakwa di hubungi oleh BAGUS (DPO) yang menawarkan shabu. Kemudian terdakwa mau  dan memesan 2 (dua) gram sabu, selanjutnya terdakwa di suruh membayar dengan cara di transfer ke rekening yang di berikan oleh Bagus (DPO), kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI LINK  di Counter Handphone secara tunai sebesar Rp. 2.600.000,-(Dua juta enam ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran terdakwa di suruh menunggu dan pada sekitar jam 15.00. Wib. terdakwa di kabari lagi jika shabu akan di kirim menggunakan jasa Ojek Online (Gosend)  sekitar jam 20.00 Wib. shabu tersebut tiba di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa yang menerima langsung dari Driver ojol. kemudian terdakwa bawa masuk ke dalam rumah dan membuka 1 (satu) plastik Shabu seberat 2 (dua) gram .
  • Setelah terdakwa  terima sekitar jam 20.30 Wib shabu tersebut terdakwa cak menjadi 8 (delapan) plastik klip / paket setelah itu ada sebagian terdakwa gunakan  sebagai doping,  dan sisanya terdakwa simpan di dalam tas bekas kaca mata dan terdakwa letakan di atas tempat tidur (kasur) yang terdakwa tempati., kemudian di saat terdakwa sedang istirahat (tidur) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 22.00 Wib tiba- tiba  beberapa petugas Kepolisian yang berpakaian preman masuk ke kamar terdakwa dan membangunkan terdakwa, kemudian melakukan introgasi  dan penggeledahan di temukan 8 (delapan) plastik Klip bening /paket  kristal putih yang di duga narkotika berat brutto ± 2,12-(dua koma dua belas) gram ditemukan oleh petugas kepoliisan di dalam tas bekas kaca mata warna hitam  yang terdakwa simpan di atas tempat tidur yang terdakwa tempati. Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) Unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut rencana akan terdakwa menjual kembali secara ecer  per paketan  Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk satu paket /plastik sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah)  untuk keseluruhan yang terdakwa beli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4880/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 dengan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3118  gram dengan nomor barang bukti 5574/2024/NF
  • Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 5574/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dakam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa SETIAJI als TILE  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

----------------Bahwa terdakwa SETIAJI als TILE   pada hari Rabu tanggal 11 September  2024 sekitar pukul 22.00. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Gorda  Rt.014/001 Kel.  Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditahan dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024  sekitar jam  12.00. wib. terdakwa di hubungi oleh BAGUS (DPO) yang menawarkan shabu. Kemudian terdakwa mau  dan memesan 2 (dua) gram sabu, selanjutnya terdakwa di suruh membayar dengan cara di transfer ke rekening yang di berikan oleh Bagus (DPO), kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI LINK  di Counter Handphone secara tunai sebesar Rp. 2.600.000,-(Dua juta enam ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran terdakwa di suruh menunggu dan pada sekitar jam 15.00. Wib. terdakwa di kabari lagi jika shabu akan di kirim menggunakan jasa Ojek Online (Gosend)  sekitar jam 20.00 Wib. shabu tersebut tiba di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa yang menerima langsung dari Driver ojol. kemudian terdakwa bawa masuk ke dalam rumah dan membuka 1 (satu) plastik Shabu seberat 2 (dua) gram .
  • Setelah terdakwa  terima sekitar jam 20.30 Wib shabu tersebut terdakwa cak menjadi 8 (delapan) plastik klip / paket setelah itu ada sebagian terdakwa gunakan  sebagai doping,  dan sisanya terdakwa simpan di dalam tas bekas kaca mata dan terdakwa letakan di atas tempat tidur (kasur) yang terdakwa tempati., kemudian di saat terdakwa sedang istirahat (tidur) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 22.00 Wib tiba- tiba  beberapa petugas Kepolisian yang berpakaian preman masuk ke kamar terdakwa dan membangunkan terdakwa, kemudian melakukan introgasi  dan penggeledahan di temukan 8 (delapan) plastik Klip bening /paket  kristal putih yang di duga narkotika berat brutto ± 2,12-(dua koma dua belas) gram ditemukan oleh petugas kepoliisan di dalam tas bekas kaca mata warna hitam  yang terdakwa simpan di atas tempat tidur yang terdakwa tempati. Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) Unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut rencana akan terdakwa menjual kembali secara ecer  per paketan  Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk satu paket /plastik sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah)  untuk keseluruhan yang terdakwa beli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4880/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 dengan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3118  gram dengan nomor barang bukti 5574/2024/NF
  • Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 5574/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dakam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  •  
  • Bahwa terdakwa SETIAJI als TILE   tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jakarta,  11 Nopember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH

Jaksa Madya/ 197103011998032008

 

Pihak Dipublikasikan Ya