Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
888/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H M. ARIEL als ARIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 888/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-909/M.1.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIEL als ARIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 101 /M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

M. ARIEL Alias ARIEL

Nomor Identitas

:

1602152203060001

Tempat Lahir

:

Bumi Pratama Mandira

Umur/ Tanggal Lahir

:

18 Tahun/ 22 Maret 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Blok 04-83-07 No.- RT. 042 RW. 09 Kelurahan Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Ogan Komering Ilir atau Jalan KS. Tubun Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Dagang

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 27 September 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 28 September 2024 s.d. 17 Oktober 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 18 Oktober 2024 s.d. 26 November 2024.

  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1

:

RUTAN, sejak tanggal 27 November 2024 s.d. 26 Desember 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 11 Desember 2024 s.d. 30 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------  Bahwa terdakwa M. ARIEL Alias ARIEL, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan KS. Tubun Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Terdakwa membeli obat tramadol dari sdr. Rere, lalu Terdakwa menjual obat tersebut kepada masyarakat di sekitar Jalan KS Tubun Kebon Melati Jakarta Pusat, tanpa disertai dengan adanya resep dokter.
  • Terdakwa membeli obat Trihexphenidyl dan obat Hexymer dari sdr. Sari, lalu Terdakwa menjual obat tersebut kepada masyarakat di sekitar Jalan KS Tubun Kebon Melati Jakarta Pusat, tanpa disertai dengan adanya resep dokter.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di daerah Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan sdr. Rere (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa membeli 233 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga) strip berisi 2.330 (Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu) butir obat tramadol dari sdr. Rere seharga Rp. 4.427.000,- Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tanpa disertai dengan adanya resep dokter.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di pinggir jalan KS Tubun Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan sdr. Sari (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa membeli 01 (Satu) botol berisi 1.050 (Seribu Lima Puluh) butir obat Hexymer seharga Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 13 (Tiga Belas) strip berisi 130 (Seratus Tiga Puluh) butir obat Trihexphenidyl seharga Rp. 112.000,- (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah) dari sdr. Sari, tanpa disertai dengan adanya resep dokter.
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli obat Tramadol dari sdr. Rere serta obat Hexymer dan obat Trihexphenidyl dari sdr. Sari, Terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di dalam tas kain milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa tas kain berisi obat Tramadol, obat Hexymer, obat Trihexphenidyl ke sekitar Jalan KS Tubun Kebon Melati Jakarta Pusat, dengan maksud dan tujuan untuk menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat tanpa disertai dengan adanya resep dokter, seharga:
  • Obat Tramadol, Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per strip.
  • Obat Hexymer, Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per plastik.
  • Obat Trihexphenidyl, Rp. 8.000,- (Delapan Ribu Rupiah) per strip.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang membawa tas kain berisi obat Tramadol, obat Hexymer, dan obat Trihexphenidyl di sekitar Jalan KS Tubun Kebon Melati Jakarta Pusat, dengan maksud dan tujuan untuk menual obat-obatan tersebut kepada masyarakat, Terdakwa diamankan oleh saksi Jonter Kelin (Anggota POLRI) saksi Purwanto Raharjo (Anggota POLRI), saksi Januar Sulistio (Anggota POLRI), dan saksi M. Surya Dilga (Anggota POLRI), dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah menjual obat Tramadol, obat Hexymer, dan obat Trihexphenidyl tanpa disertai dengan adanya resep dokter. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 2.325 (Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima) butir obat Tramadol, 1.050 (Seribu Lima Puluh) butir obat Hexymer, dan 130 (Seratus Tiga Puluh) butir obat Trihexphenidyl. Kemudian dikarenakan Terdakwa dalam menjual obat Tramadol, obat Hexymer, dan obat Trihexphenidyl tidak dilakukan pada fasilitas pelayanan kefarmasian yang ditentukan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan atau Apotek), serta dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai dengan adanya resep dokter, maka Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 5570/NOF/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt.M.M. dan Prima Hajatari, S.Si., M.Farm telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:
  • 01 (Satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm (Nol koma Sembilan Centimeter) dan tebal 0,3 cm (Nol koma Tiga Centimeter) dengan berat netto seluruhnya 2,2460 (Dua koma Dua Empat Enam Nol) gram, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, yang mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.
  • 01 (Satu) bungkus kemasan strip silver garis hitam bertuliskan “Trihexphenidyl” berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (Nol koma Sembilan) centimeter dan tebal 0,3 (Nol koma Tiga) centimeter dengan berat netto seluruhnya 2,3130 (Dua koma Tiga Satu Tiga Nol) gram, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexphenidyl, yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • 02 (Dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 05 (Lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 (Nol koma Tujuh) centimeter dan tebal 0,3 (Nol koma Tiga) centimeter dengan berat netto seluruhnya 1,2600 (Satu koma Dua Enam Nol) gram, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexphenidyl, yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa M. ARIEL Alias ARIEL, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan KS. Tubun Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan September 2024 Terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer. Adapun Terdakwa bukan merupakan tanaga kefarmasian (Apoteker), serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual obat keras jenis Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Tramadol dengan cara membeli dari sdr. Rere (Daftar Pencarian Orang), tanpa disertai dengan adanya resep dokter. Sedangkan Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Trihexphenidyl dan Hexymer dengan cara membeli dari sdr. Sari (Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di daerah Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan sdr. Rere (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa membeli 233 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga) strip berisi 2.330 (Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu) butir obat keras jenis tramadol dari sdr. Rere seharga Rp. 4.427.000,- Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di pinggir jalan KS Tubun Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan sdr. Sari (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa membeli 01 (Satu) botol berisi 1.050 (Seribu Lima Puluh) butir obat keras jenis Hexymer seharga Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 13 (Tiga Belas) strip berisi 130 (Seratus Tiga Puluh) butir obat keras jenis Trihexphenidyl seharga Rp. 112.000,- (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah) dari sdr. Sari.
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol dari sdr. Rere, serta obat keras jenis Hexymer dan Trihexphenidyl dari sdr. Sari, Terdakwa menyimpan obat keras tersebut di dalam tas kain milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa tas kain berisi obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl ke sekitar Jalan KS Tubun Kebon Melati Jakarta Pusat, dengan maksud dan tujuan untuk menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat, seharga:
  • Obat keras jenis Tramadol, Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per strip.
  • Obat keras jenis Hexymer, Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per plastik.
  • Obat keras jenis Trihexphenidyl, Rp. 8.000,- (Delapan Ribu Rupiah) per strip.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang membawa tas kain berisi obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexphenidyl di sekitar Jalan KS Tubun Kebon Melati Jakarta Pusat, dengan maksud dan tujuan untuk menjual obat keras tersebut kepada masyarakat, Terdakwa diamankan oleh saksi Jonter Kelin (Anggota POLRI) saksi Purwanto Raharjo (Anggota POLRI), saksi Januar Sulistio (Anggota POLRI), dan saksi M. Surya Dilga (Anggota POLRI), dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah menjual obat keras jenis Tramadol, obat Hexymer, dan obat Trihexphenidyl kepada masyarakat. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 2.325 (Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima) butir obat keras jenis Tramadol, 1.050 (Seribu Lima Puluh) butir obat keras jenis Hexymer, dan 130 (Seratus Tiga Puluh) butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Kemudian dikarenakan Terdakwa bukan merupakan tanaga kefarmasian (Apoteker), serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer, maka Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 5570/NOF/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt.M.M. dan Prima Hajatari, S.Si., M.Farm telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:
  • 01 (Satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm (Nol koma Sembilan Centimeter) dan tebal 0,3 cm (Nol koma Tiga Centimeter) dengan berat netto seluruhnya 2,2460 (Dua koma Dua Empat Enam Nol) gram, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, yang mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.
  • 01 (Satu) bungkus kemasan strip silver garis hitam bertuliskan “Trihexphenidyl” berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (Nol koma Sembilan) centimeter dan tebal 0,3 (Nol koma Tiga) centimeter dengan berat netto seluruhnya 2,3130 (Dua koma Tiga Satu Tiga Nol) gram, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexphenidyl, yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • 02 (Dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 05 (Lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 (Nol koma Tujuh) centimeter dan tebal 0,3 (Nol koma Tiga) centimeter dengan berat netto seluruhnya 1,2600 (Satu koma Dua Enam Nol) gram, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexphenidyl, yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

Jakarta, 11 Desember 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya