Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst 1.Widya Sihombing, S.H
2.Handri Dwi Zulianto, SH
Gluria Asih Rahayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -20/M.1.13/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Widya Sihombing, S.H
2Handri Dwi Zulianto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gluria Asih Rahayu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) PT. Antam, Tbk., pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) PT. Antam, Tbk. yang beralamatkan di Jalan Pemuda No.1 RT. 02 RW. 07 Rawamangun, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan TUTIK KUSTININGSIH selaku Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) periode 05 September 2008 s/d 31 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. Nomor : 195.K/733/DAT/2008 tanggal 05 September 2008, HERMAN selaku Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) Periode 01 Februari 2011 s/d 28 Februari 2013 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam No. 09.K/7333/DAT/2011 tanggal 31 Januari 2011, DODY MARTIMBANG selaku Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP Logam Mulia), periode 15 Mei 2013 s/d 31 Juli 2017 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam (Persero) Tbk. No. : 120.K/7333/DAT/2013 tanggal 15 Mei 2013, ABDUL HADI AVICIENA selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 01 Agustus 2017 s/d 05 Maret 2019 dengan Keputusan Direksi PT. Antam (Persero) Tbk. No. : 493.K/7333/DAT/2017 tanggal 26 Juli 2017, MUHAMMAD ABI ANWAR selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 06 Maret 2019 s/d 31 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam (Persero) Tbk. No. : 263.K/7333/DAT/2019 tanggal 06 Maret 2019 dan berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam (Persero) Tbk. No. : 1511.K/733/DAT/2019 tanggal 03 September 2019, IWAN DAHLAN selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 01 Januari 2021 s/d 30 April 2022 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam (Persero) Tbk. No. : 2447.K/733/CAT/2020 tanggal 04 Desember 2020, LINDAWATI EFFENDI selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), SURYADI LUKMANTARA selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), SURYADI JONATHAN selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), JAMES TAMPONAWAS selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), HO KIOEN TJAY selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas, DJUDJU TANUWIDJAJA selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum yaitu: 1. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) bersepakat dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN untuk memberikan tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Nota Dinas Perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa. 2. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, SURYADI LUKMANTARA, DJUDJU TANUWIDJAJA bersepakat dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN untuk memberikan persekot / percepatan dalam mendapatkan emas batangan merek LM yaitu dalam waktu 3 (tiga) hari setelah para pelanggan menyetorkan emas scrap / lantakan / rongsokan atau emas murni, membayar jasa tarif pemurniaan, tarif manufaktur dan biaya emas tambahan, tanpa harus menunggu emas scrap / lantakan / rongsokan atau emas murni milik para pelanggan selesai diproses menjadi emas batangan merek LM. 3. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH , HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU, LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA yang bukan merupakan core business (bisnis utama) UBPP – LM PT. ANTAM. 4. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan pelanggan, LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA tanpa melakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat. 5. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN tidak melakukan studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang resiko bisnis atas kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA sebagaimana dengan prinsip-prinsip bisnis. 6. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN, tidak melakukan Know Your Customer (KYC) atau Due Diligence terhadap emas milik pelanggan, LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA yang menggunakan Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) PT. Antam (Persero) Tbk. sehingga tidak diketahui asal usul perolehan dan legalitas emas tersebut. 7. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN, melakukan kerjasama Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA untuk pembuatan emas batangan tanpa ada pendelegasian kewenangan dari Direksi PT. Antam Tbk. 8. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN, memberikan tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) kepada pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA tanpa memperhitungkan nilai ekonomis atas merek LM sebagai salah satu komponen dalam penyusunan harga / tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian).  9. Terdakwa GLURIA ASIH RAHAYU baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH , HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN, melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) kepada pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA dengan melekatkan logo ”LM”, Nomor Seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA), sehingga menjadi kompetitor / pesaing bagi produk manufacture PT. Antam Tbk. mempengaruhi pangsa pasar PT. Antam Tbk. yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM – PT. Antam Tbk.

Pihak Dipublikasikan Ya