Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV Saroha Sentosa Indonesia PT Wijaya Karya Realty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Saroha Sentosa Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN RHAMAD. SH.,CV Saroha Sentosa Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Wijaya Karya Realty
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT WIJAYA KARYA REALTY berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    Xander Gorga Gultom, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di RG Law Office, Jl. Utan Kayu No. 69-D, Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-322.AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022;
    Dicke Muhdi Gailea, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Resandhi Cumbhadrika Partnership, Wisma Kodel Lt. 9, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-303.AH.04.05-2024 tertanggal 19 Desember 2024; dan
    Geraldi Pamungkas, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Siahaan & Co., Attorney at Law, Gedung Arva Gondangdia Lt. 3, Jl. RP. Soeroso No. 40 BC, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-73 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022;
    Sebagai PENGURUS dalam proses PKPU TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT;
  5. Menetapkan tanggal sidang permusyawatan Majelis Hakim berikutnya;
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
  7. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak