Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERINTUAH DAMANIK selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya / Hakim Utama Muda berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 614/DJU/SK/KP04.5/4/2020 tanggal 21 April 2020, bersama-sama dengan HERU HANINDYO selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Muda/ Hakim Madya Utama berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Surat Dakwaan An. Erintuah Damanik | 2 1789/DJU/SK.KP4.1.3/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan MANGAPUL selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Muda / Hakim Madya Utama berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2095/DJU/SK/KP04.5/7/2022 tanggal 28 Juli 2022 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu atau beberapa waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutuskan perkaranya, namun demikian berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 245/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutuskan Perkara Pidana atas nama Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, SH.,MH, dkk maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, HERU HANINDYO dan MANGAPUL yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama GREGORIUS RONALD TANNUR, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura) |