Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
873/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH FAQIH CHAERUL RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 873/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-918/M.1.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAQIH CHAERUL RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR: PDM-   102 /M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

FAQIH CHAERUL RACHMAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 24 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Cempaka Putih Timur Rt005/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN Rutan :
  • Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d 18 Oktober 2024
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 November 2024 s/d 16 Desember 2024
  • Oleh JPU sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa ia terdakwa FAQIH CHAERUL RACHMAN  pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cempaka Putih Timur, Rt/Rw. 05.03, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa,15 Oktober 2024 sekira pukul, 03.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah tepatnya di pintu belakang sambil bermain game datang saksi  Zidane (berkas terpisah) bersama dengan temannya yang tidak terdakwa kenal dengan jalan kaki, kemudian saksi  Zidane (berkas terpisah)berkata ”gua nitip barang” lalu terdakwa menjawab menjawab ”untuk barangnya aman ga?”, dan saksi  Zidane (berkas terpisah)bilang bahwa barang tersebut aman dan saat itu saksi  Zidane (berkas terpisah)sudah melakukan tawuran sambil menunjukan luka di bagian telapak kaki kiri, selanjutnya sekira 15 menit saksi  Zidane (berkas terpisah) bersama temannya datang dengan membawa barang berupa senjata tajam berjumlah 6 (enam) buah dan langsung di serahkan kepada terdakwa dan berjanji akan mengambilnya di keseokan harinya, namun sekira pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Cempaka Putih Timur, Rt/Rw. 05.03, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat  datang saksi DODOY ARYA, saksi ARIE SETYANTO, saksi FARIZ MUZAKI dan saksi RIO PRADANA (anggota polri) langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah KTP a.n FAQIH CHAERUL RACHMAN dan 6 (enam) buah senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah celurit warna emas dengan gagang kayu berwarna cokelat, 1 (Satu) Buah Celurit warna ungu bergagang Kayu  berwarna merah, 1 (satu) bilah clurit berwarna biru bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilan celurit warna silver dengan gagang kayu warna cokelat, 1 (satu) billah celurit warna silver berkarat dengan gagang kayu dibalut dengan kain merah dan 1 (satu) bilah parang dengan gagang besi warna silver, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa membawa 6 (enam) buah senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah celurit warna emas dengan gagang kayu berwarna cokelat, 1 (Satu) Buah Celurit warna ungu bergagang Kayu  berwarna merah, 1 (satu) bilah clurit berwarna biru bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilan celurit warna silver dengan gagang kayu warna cokelat, 1 (satu) billah celurit warna silver berkarat dengan gagang kayu dibalut dengan kain merah dan 1 (satu) bilah parang dengan gagang besi warna silver tidak dilengkapai surat ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951---------------------------------

 

 

Jakarta, 11 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA 

NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya