Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst PT. ENERGI UNGGUL PERSADA 1.KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. CQ. DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN Cq. BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (BPDPKS)
2.PT. SURVEYOR INDONESIA (PT. S.I)
3.KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL R.I. Cq. DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI (DITJEN EBTKE)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan perubahan pencatatan alokasi/kuota di Berita Acara Rekonsiliasi Data Penyaluran B100 pada tanggal 22 Agustus 2023 yang dahulunya dicatat atas satu alokasi/kuota PT. Energi Unggul Persada sebesar 5.239.020 L15 sesuai Surat Permohonan Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel Bulan Juli Tahun 2023 Nomor 083/EUP-SRT/VIII/2023 untuk dirubah di pencatatannya menjadi di PT. Energi Unggul Persada pabrik Mempawah dengan nilai sebesar 5.239.020 L15 dan PT. Energi Unggul Persada pabrik Bontang dengan nilai sebesar 52.927.363 L15;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak