Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena kemangkiran terhitung sejak 2 Oktober 2024.
- Menetapkan kewajiban Penggugat atas PHK Tergugat berupa pembayaran uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sebanyak 9 hari senilai Rp.93.187.500,- setelah dipotong PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah No. 68.
- Menetapkan Penggugat telah melakukan pembayaran sesuai angka 3 Petitum kepada Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono). |