Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
589/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Intan Komala Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 589/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Intan Komala Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4.866/1993 tanggal 30 Juni 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten DT. II Bandung, maupun dalam dokumen kependudukan resmi lainnya yang ditentukan undang-undang, dari semula tertulis bernama lengkap INTAN KOMALA DEWI menjadi tertulis ISRA KOMALA SRATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan perkara ini;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak