Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
730/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT MEGA CENTRAL FINANCE SRI ENDANG FITRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 730/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MEGA CENTRAL FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desman Jayadi, S.H., M.H.PT MEGA CENTRAL FINANCE
Tergugat
NoNama
1SRI ENDANG FITRIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT ARTHA NUSANTARA JAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 7611900035 tanggal 13 Maret 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 7611900035 tanggal 13 Maret 2019;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak